Polri Dukung Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Selasa, 10 Mei 2016 - 19:39 WIB
Polri Dukung Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Polri Dukung Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku akan mendukung langkah pemerintah jika menetapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Asalkan, hukuman itu ditetapkan melalui mekanisme yang benar.

"Selama itu ditempuh dengan mekanisme yang benar dalam melahirkan perundang-undangan di negara kita, kita wajib dukung apabila tujuannya untuk kebaikan masyarakat," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Boy, pihaknya siap menerapkan hukuman kebiri jika sudah sesuai dengan sistem dan mekanisme perundang-undangan di Indonesia. Dengan payung hukum yang jelas, lanjutnya, baru kepolisian bisa melakukan eksekusi hukuman kebiri.

"Kepolisian ini unsurnya pelaksana hukum di negara kita, jadi kita berikan pada tim yang sedang mempersiapkan, kita percayakan," kata Boy Rafli.

Karena itu, pihak kepolisian bersabar menunggu sampai hukuman itu dinyatakan berlaku dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang regulasinya saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

"Pada dasarnya kita ingin bahwa pertama memberikan efek cegah dan kedua ingin memberikan efek jera yang lebih maksimal terhadap mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak," harap Boy.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)