Jokowi Minta Menterinya Segera Matangkan Rumusan Sanksi Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan adanya tindakan yang tepat untuk menangani masalah kejahatan seksual terhadap anak dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Jokowi meminta kepada para menteri terkait yang menangani masalah ini agar secepatnya merumuskan secara bersama sanksi yang tepat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Karena ini kalau kita melihat angka-angka dan peristiwa-peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani untuk mengoordinasikan menteri di bawahnya dan merumuskan sanksi yang bisa membuat efek jera bagi pelakunya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan agar kejahatan tersebut digolongkan dalam kejahatan luar biasa, dimana penanganan dan penindakannya dilakukan secara luar biasa.
"Oleh sebab itu segera ini dikoordinasikan agar ada sebuah keputusan, termasuk di dalamnya adalah yang kemarin sudah dibicarakan dalam ratas mengenai UU atau Perppu Kebiri," pungkasnya.
Jokowi meminta kepada para menteri terkait yang menangani masalah ini agar secepatnya merumuskan secara bersama sanksi yang tepat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Karena ini kalau kita melihat angka-angka dan peristiwa-peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani untuk mengoordinasikan menteri di bawahnya dan merumuskan sanksi yang bisa membuat efek jera bagi pelakunya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan agar kejahatan tersebut digolongkan dalam kejahatan luar biasa, dimana penanganan dan penindakannya dilakukan secara luar biasa.
"Oleh sebab itu segera ini dikoordinasikan agar ada sebuah keputusan, termasuk di dalamnya adalah yang kemarin sudah dibicarakan dalam ratas mengenai UU atau Perppu Kebiri," pungkasnya.
(kri)