Bareskrim Diminta Datangkan Ahok Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik HT

Selasa, 10 Mei 2016 - 15:43 WIB
Bareskrim Diminta Datangkan Ahok Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik HT
Bareskrim Diminta Datangkan Ahok Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik HT
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky Margono meminta penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendatangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam akun Twitter milik Dede Budhyarto.

"Pada saat laporan kami sudah sampaikan, tapi bukan kita yang punya kewenangan itu. Jadi, begitu ditanya salah satunya ya Pak Ahok," ujar Ricky di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Ricky, kesaksian Ahok dalam kasus ini menjadi sangat penting karena akun Twitter @deede78 milik Dede menjelaskan adanya pertemuan antara Dede dengan Ahok. Yang mengatakan jika HT telah memerintahkan semua media yang dimiliki untuk menjatuhkan Ahok.

"Kurang lebih seperti itu, ada pertemuan dengan Ahok lalu bilang kalau HT merintah seluruh medianya jatuhkan Ahok," kata Ricky.

Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor:LP/424/IV/2016/Bareskrim, Dede dilaporkan atas tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, jejaring sosial berupa website dan Twitter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)