Gelar Sidang Perdana, PKS Keberatan dengan Gugatan Fahri
Senin, 09 Mei 2016 - 12:55 WIB
Gelar Sidang Perdana, PKS Keberatan dengan Gugatan Fahri
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya memutuskan untuk membawa kasus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke sidang gugatan perdata.
Hal tersebut dipilih lantaran proses mediasi yang sudah berjalan dua kali tidak pernah dihadiri oleh kelima pihak tergugat, yaitu para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam persidangan tersebut I Made Sutrisna dipilih menjadi hakim ketua dan pihak Fahri diberi kesempatan pertama untuk membacakan gugatan di antaranya kerugian material sebesar Rp501 miliar.
"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp501 miliar, itu materil salah satunya biaya pengacara," ujar Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jaksel, Senin (9/5/2016).
Namun isi gugatan tersebut tidak disambut baik oleh pihak PKS. Pasalnya gugatan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan jumlah kerugian materil yang harus diganti PKS.
"Kami keberatan proses persidangan ini, karena gugatan yang disampaikan ada perbaikan atau tidak saya tidak tahu, karena saya tidak dapat salinannya," kata Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru di PN Jaksel.
Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Fahri, Mujahid pada Selasa 5 April 2016, telah resmi melayangkan gugatan terhadap kelima petinggi PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim atas pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS.
Hal tersebut dipilih lantaran proses mediasi yang sudah berjalan dua kali tidak pernah dihadiri oleh kelima pihak tergugat, yaitu para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam persidangan tersebut I Made Sutrisna dipilih menjadi hakim ketua dan pihak Fahri diberi kesempatan pertama untuk membacakan gugatan di antaranya kerugian material sebesar Rp501 miliar.
"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp501 miliar, itu materil salah satunya biaya pengacara," ujar Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di PN Jaksel, Senin (9/5/2016).
Namun isi gugatan tersebut tidak disambut baik oleh pihak PKS. Pasalnya gugatan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan jumlah kerugian materil yang harus diganti PKS.
"Kami keberatan proses persidangan ini, karena gugatan yang disampaikan ada perbaikan atau tidak saya tidak tahu, karena saya tidak dapat salinannya," kata Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru di PN Jaksel.
Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Fahri, Mujahid pada Selasa 5 April 2016, telah resmi melayangkan gugatan terhadap kelima petinggi PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim atas pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS.
(maf)