Mediasi Gagal, Kasus Fahri-PKS Terus Lanjut ke Persidangan
Senin, 09 Mei 2016 - 11:30 WIB
Mediasi Gagal, Kasus Fahri-PKS Terus Lanjut ke Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar mediasi antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait surat pemberhentian Fahri Hamzah menjadi anggota PKS.
Namun dalam persidangan tersebut, lagi-lagi kelima tergugat dari pimpinan PKS tidak menghadiri mediasi, padahal mediasi kali ini keputusan untuk melanjutkan mediasi atau lanjut dalam persidangan.
Oleh karena itu, Fahri Hamzah menegaskan tidak ingin melanjutkan mediasi namun semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yaitu persidangan.
"Prinsipalnya lima orang diharuskan hadir, hakim sudah buat surat kalau suruh hadir. Tapi mereka semua tidak hadir, berarti ini tidak mungkin saya lanjutkan mediasi, ini harus disidangkan," kata Fahri usai mediasi di PN Jaksel, Senin (9/5/2016).
Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A latief, pada Selasa 5 April 2016, telah resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah petinggi PKS ke PN Jaksel, teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, M Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim atas pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.
Namun dalam persidangan tersebut, lagi-lagi kelima tergugat dari pimpinan PKS tidak menghadiri mediasi, padahal mediasi kali ini keputusan untuk melanjutkan mediasi atau lanjut dalam persidangan.
Oleh karena itu, Fahri Hamzah menegaskan tidak ingin melanjutkan mediasi namun semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yaitu persidangan.
"Prinsipalnya lima orang diharuskan hadir, hakim sudah buat surat kalau suruh hadir. Tapi mereka semua tidak hadir, berarti ini tidak mungkin saya lanjutkan mediasi, ini harus disidangkan," kata Fahri usai mediasi di PN Jaksel, Senin (9/5/2016).
Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A latief, pada Selasa 5 April 2016, telah resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah petinggi PKS ke PN Jaksel, teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, M Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim atas pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.
(maf)