Lima WN China Tersangka, Imigrasi Surati Kedubes RRC
A
A
A
JAKARTA - Setelah menetapkan lima warga negara China yang diamankan di Lanud Halim Perdana Kusuma sebagai tersangka, Dirjen Imigrasi akan mengirimkan surat ke Kedubes RRC di Jakarta.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak Kedubes Republik Rakyat China (RRC).
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami harus memberitahu status kelima WNA ini kepada Kedutaan Besar. Nanti mereka akan diproses hukum di Indonesia," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (8/5/2016).
Selain mengirim surat kepada Kedubes RRC, pihak Imigrasi juga sudah menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Agung. (Baca: Menteri Jonan Tegaskan Belum Ada Izin Proyek Kereta Cepat di Halim)
Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti permulaan untuk menetapkan kelima WNA sebagai tersangka dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kami akan terus memeriksa para saksi dari kelimanya itu termasuk penerjemah dan sopir.Kalau ada bukti permulaan mereka terlibat dengan tersangka kami juga akan kami tindak," lanjutnya.
Kelimanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Yaitu izin yang ada tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaannya di Indonesia. Bahkan satu WNA hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak Kedubes Republik Rakyat China (RRC).
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami harus memberitahu status kelima WNA ini kepada Kedutaan Besar. Nanti mereka akan diproses hukum di Indonesia," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (8/5/2016).
Selain mengirim surat kepada Kedubes RRC, pihak Imigrasi juga sudah menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Agung. (Baca: Menteri Jonan Tegaskan Belum Ada Izin Proyek Kereta Cepat di Halim)
Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti permulaan untuk menetapkan kelima WNA sebagai tersangka dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kami akan terus memeriksa para saksi dari kelimanya itu termasuk penerjemah dan sopir.Kalau ada bukti permulaan mereka terlibat dengan tersangka kami juga akan kami tindak," lanjutnya.
Kelimanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Yaitu izin yang ada tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaannya di Indonesia. Bahkan satu WNA hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.
(ysw)