KPAI Terjun Langsung ke Bengkulu Pantau Kasus Yuyun
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memantau proses hukum kasus perkosaan dan pembunuhan Yuyun, pelajar kelas 2 SMP di Bengkulu.
Apalagi jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh dari 12 orang tersangka kasus tersebut. (Baca juga: Tujuh Tersangka Pemerkosa Yuyun Minta Keringanan Hukuman)
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menegaskan bersama sejumlah pihak akan terjun langsung ke Bengkulu memantau proses hukum kasus tersebut.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, anggota dewan, perwakilan profesional akan turun ke Bengkulu," ujar Erlinda melalui pesan singkat, Kamis (5/5/2016).
Menurut Erlinda, tuntutan hukuman yang diberikan jaksa terhadap para tersangka tidak sesuai dengan perbuatannya. Oleh karena itu, kata dia, KPAI memutuskan untuk memantau penanganan kasus tersebut.
"Masyarakat meradang dengan tuntutan 10 tahun penjara, makanya kita putuskan lakukan pengawasan," kata Erlinda.
Apalagi jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh dari 12 orang tersangka kasus tersebut. (Baca juga: Tujuh Tersangka Pemerkosa Yuyun Minta Keringanan Hukuman)
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menegaskan bersama sejumlah pihak akan terjun langsung ke Bengkulu memantau proses hukum kasus tersebut.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, anggota dewan, perwakilan profesional akan turun ke Bengkulu," ujar Erlinda melalui pesan singkat, Kamis (5/5/2016).
Menurut Erlinda, tuntutan hukuman yang diberikan jaksa terhadap para tersangka tidak sesuai dengan perbuatannya. Oleh karena itu, kata dia, KPAI memutuskan untuk memantau penanganan kasus tersebut.
"Masyarakat meradang dengan tuntutan 10 tahun penjara, makanya kita putuskan lakukan pengawasan," kata Erlinda.
(dam)