Wakil Wali Kota Ambon Dukung KPK Ungkap Suap Proyek Jalan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina menegaskan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalan di Maluku-Maluku Utara.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Armyn pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 4 Mei 2016.
"Kami mendukung sepenuhnya KPK mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur di BPJN IX Maluku-Maluku Utara," kata kuasa hukum Armyn, Almudatsir Zair Sangadji saat datang ke Kantor Redaksi Sindonews, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Dia mengungkapkan kliennya keberatan terhadap informasi yang menyebutkan telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary melalui Abdul Khoir, Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU).
Almudatsir juga membantah informasi yang menyatakan Amran meminta rekening kliennya untuk dikirim ke Abdul Khoir. Menurut dia, jika ada transaksi uang maka dapat dicek melalui penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau benar ada transfer uang Rp300 juta kepada klien kami, seharusnya tanda transfer uang tersebut dapat diserahkan Abdul Khoir sebagai bukti di KPK. Tapi nyatanya hal tersebut tidak pernah ada dan tidak benar adanya," kata Almudatsir, seperti tertulis dalam surat hak jawab kliennya kepada Sindonews. (Baca juga: Wakil Wali Kota Ambon Bantah Terima Rp300 Juta)
Almudatsir juga menegaskan tidak ada komunikasi antara kliennya, Amran, dan Khoir. Hal itu diungkapkannya menanggapi pernyataan kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro yang mengungkap adanya komunikasi antara Armyn, Amran dan Khoir.
Bahkan Almudatsir mempersilakan provider telekomunikasi untuk mengungkap apabila ada rekaman mengenai pembicaraan kliennya dengan kedua orang itu. "Agar dicek ada tidaknya komunikasi tesebut. Hal ini agar semua clear dan tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Menurut dia, informasi tentang dugaan penerimaan uang Rp300 juta telah menyudutkan Armyn yang sedang mengajukan diri untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Ambon pada Pemilukada serentak tahun 2017.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Armyn pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 4 Mei 2016.
"Kami mendukung sepenuhnya KPK mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur di BPJN IX Maluku-Maluku Utara," kata kuasa hukum Armyn, Almudatsir Zair Sangadji saat datang ke Kantor Redaksi Sindonews, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Dia mengungkapkan kliennya keberatan terhadap informasi yang menyebutkan telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary melalui Abdul Khoir, Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU).
Almudatsir juga membantah informasi yang menyatakan Amran meminta rekening kliennya untuk dikirim ke Abdul Khoir. Menurut dia, jika ada transaksi uang maka dapat dicek melalui penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau benar ada transfer uang Rp300 juta kepada klien kami, seharusnya tanda transfer uang tersebut dapat diserahkan Abdul Khoir sebagai bukti di KPK. Tapi nyatanya hal tersebut tidak pernah ada dan tidak benar adanya," kata Almudatsir, seperti tertulis dalam surat hak jawab kliennya kepada Sindonews. (Baca juga: Wakil Wali Kota Ambon Bantah Terima Rp300 Juta)
Almudatsir juga menegaskan tidak ada komunikasi antara kliennya, Amran, dan Khoir. Hal itu diungkapkannya menanggapi pernyataan kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro yang mengungkap adanya komunikasi antara Armyn, Amran dan Khoir.
Bahkan Almudatsir mempersilakan provider telekomunikasi untuk mengungkap apabila ada rekaman mengenai pembicaraan kliennya dengan kedua orang itu. "Agar dicek ada tidaknya komunikasi tesebut. Hal ini agar semua clear dan tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Menurut dia, informasi tentang dugaan penerimaan uang Rp300 juta telah menyudutkan Armyn yang sedang mengajukan diri untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Ambon pada Pemilukada serentak tahun 2017.
(dam)