Wakil Wali Kota Ambon Diduga Terima Rp300 Juta
A
A
A
MALUKU - Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoi, yang kini terdakwa, memastikan Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina alias Sam Latuconsina menerima Rp300 juta.
Informasi ini didapat KPK dari kesaksian tentang Sam Latuconsina yang menerima Rp300 juta lewat Abdul Khoir. Ceritanya, Sam meminta jatah dari kontraktor jalan lewat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran kemudian meminta kepada Khoir. Berikutnya, Khoir meminta Amran agar mengirim nomor rekening. Amran menanyakan nomor rekening kepada Sam yang kemudian mengirimkan nomor rekeningnya ke Amran. Lantas Amran meneruskan nomor rekening Sam ke Khoir. "Rp300 juta ditransfer Khoir ke Sam," kata sumber SINDO tersebut.
Haeruddin Massaro selaku kuasa hukum Khoir tidak menampik informasi di atas. Bahkan dalam kesaksiannya di hadapan penyidik KPK, Khoir sudah menyampaikan pemberian dan penerimaan Rp300 juta bagi Sam Latuconsina.
"Kalau Wawali (Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina) saya pernah dengar. Yang sebetulnya dia itu (Rp300 Juta ke Sam) sudah lama. Sudah lama disampikan itu (Rp300 Juta ke Sam) sama Abdul. Tapi (dulu) tidak dipedulikan, nggak dipeduliin. (Dulu) menurut orang KPK itu terlalu jauh," kata Haeruddin, Rabu (4/5/2016).
Awalnya, tutur Haeruddin, Khoir tidak ada hubungan dengan Sam Latuconsina. Tapi, Amran HI Mustary malah terus menyuruh Khoir memberikan uang kepada beberapa pihak, termasuk Sam.
"Ini (Abdul Khoir) kan sapi perahan. Dia (Sam Latuconsina) minta kepada Khoir melalui Amran. Jadi diperas. Jadi Amran tinggal minta, tinggal memerintahkan," ungkapnya.
Dia sedikit menyayangkan kenapa KPK baru memeriksa Sam pada Rabu (4/5/2016) bahkan untuk tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro. Haeruddin juga menyoroti Amran yang diperiksa Rabu ini tapi belum ditahan.
"Kenapa KPK baru sekarang periksa (Sam). Kenapa belum ditahan (Amran). Itu kan sudah lama," ujarnya.
Haeruddin mengungkapkan, coba bayangkan berapa banyak orang menerima uang dari Khoir tapi belum diapa-apain atau dibiarkan KPK. Bahkan para penerima khususnya dari eksekutif dan legisltlatif baik pusat maupun daerah masih bekerja seperti biasa.
Salah satunya, Quraish Luthfi selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara pada BPJN IX.
"Di Maluku Utara coba liat, kayak si Quraish Luthfi. Itu kan minta duit Rp1 miliar, dikasi (oleh Khoir). Tapi dia pake namanya si Carlos (Direktur Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos). Dia (Luthfi) pegang bukungnya, dia pegang ATM-nya. Tangkap dong. Masa dia tetap bekerja, gimana sih (KPK)," tegasnya.
Menurut Haeruddin, permintaan dan pemberian jatah fee untuk pejabat eksekutif dan legislatif menunjukan bahwa sistem penggaran, alokasi anggaran, dan pengadaan proyek di Indonesia yang rusak. Oleh sebab itu, sistem yang harus diperbaiki.
"Karena siapapun orangnya pasti akan begini, memang sistemnya begitu. Jadi sekarang sistemnya harus dirubah. Jadi saya harapkan semua pihak terkait terutama KPK, kalau mau turunkan laju korupsi, kalau begini caranya saya yakin nggak bisa, nggak bakalan berhasil," tandas Haeruddin.
Abdul Khoir merupakan terdakwa pemberi dalam kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Dalam perkara ini, secara keseluruhan KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.
Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Selanjutnya, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga), Julia Prasetyarini (agen asuransi), anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
Informasi ini didapat KPK dari kesaksian tentang Sam Latuconsina yang menerima Rp300 juta lewat Abdul Khoir. Ceritanya, Sam meminta jatah dari kontraktor jalan lewat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran kemudian meminta kepada Khoir. Berikutnya, Khoir meminta Amran agar mengirim nomor rekening. Amran menanyakan nomor rekening kepada Sam yang kemudian mengirimkan nomor rekeningnya ke Amran. Lantas Amran meneruskan nomor rekening Sam ke Khoir. "Rp300 juta ditransfer Khoir ke Sam," kata sumber SINDO tersebut.
Haeruddin Massaro selaku kuasa hukum Khoir tidak menampik informasi di atas. Bahkan dalam kesaksiannya di hadapan penyidik KPK, Khoir sudah menyampaikan pemberian dan penerimaan Rp300 juta bagi Sam Latuconsina.
"Kalau Wawali (Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina) saya pernah dengar. Yang sebetulnya dia itu (Rp300 Juta ke Sam) sudah lama. Sudah lama disampikan itu (Rp300 Juta ke Sam) sama Abdul. Tapi (dulu) tidak dipedulikan, nggak dipeduliin. (Dulu) menurut orang KPK itu terlalu jauh," kata Haeruddin, Rabu (4/5/2016).
Awalnya, tutur Haeruddin, Khoir tidak ada hubungan dengan Sam Latuconsina. Tapi, Amran HI Mustary malah terus menyuruh Khoir memberikan uang kepada beberapa pihak, termasuk Sam.
"Ini (Abdul Khoir) kan sapi perahan. Dia (Sam Latuconsina) minta kepada Khoir melalui Amran. Jadi diperas. Jadi Amran tinggal minta, tinggal memerintahkan," ungkapnya.
Dia sedikit menyayangkan kenapa KPK baru memeriksa Sam pada Rabu (4/5/2016) bahkan untuk tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro. Haeruddin juga menyoroti Amran yang diperiksa Rabu ini tapi belum ditahan.
"Kenapa KPK baru sekarang periksa (Sam). Kenapa belum ditahan (Amran). Itu kan sudah lama," ujarnya.
Haeruddin mengungkapkan, coba bayangkan berapa banyak orang menerima uang dari Khoir tapi belum diapa-apain atau dibiarkan KPK. Bahkan para penerima khususnya dari eksekutif dan legisltlatif baik pusat maupun daerah masih bekerja seperti biasa.
Salah satunya, Quraish Luthfi selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara pada BPJN IX.
"Di Maluku Utara coba liat, kayak si Quraish Luthfi. Itu kan minta duit Rp1 miliar, dikasi (oleh Khoir). Tapi dia pake namanya si Carlos (Direktur Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos). Dia (Luthfi) pegang bukungnya, dia pegang ATM-nya. Tangkap dong. Masa dia tetap bekerja, gimana sih (KPK)," tegasnya.
Menurut Haeruddin, permintaan dan pemberian jatah fee untuk pejabat eksekutif dan legislatif menunjukan bahwa sistem penggaran, alokasi anggaran, dan pengadaan proyek di Indonesia yang rusak. Oleh sebab itu, sistem yang harus diperbaiki.
"Karena siapapun orangnya pasti akan begini, memang sistemnya begitu. Jadi sekarang sistemnya harus dirubah. Jadi saya harapkan semua pihak terkait terutama KPK, kalau mau turunkan laju korupsi, kalau begini caranya saya yakin nggak bisa, nggak bakalan berhasil," tandas Haeruddin.
Abdul Khoir merupakan terdakwa pemberi dalam kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Dalam perkara ini, secara keseluruhan KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap.
Keenamnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Selanjutnya, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga), Julia Prasetyarini (agen asuransi), anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary.
(sms)