Ganti Rugi Uang Negara, Kejagung Klaim Samadikun Siap Jual Aset

Rabu, 04 Mei 2016 - 07:02 WIB
Ganti Rugi Uang Negara,...
Ganti Rugi Uang Negara, Kejagung Klaim Samadikun Siap Jual Aset
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono telah mempersiapkan beberapa aset untuk membayar kerugian negara atas perbuatannya telah menggunakan uang negara tersebut.

Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, keluarga dari Samadikun sudah mendiskusikan aset mana yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ganti rugi.

"Kemarin sore keluarganya datang ke lapas (lembaga pemasyarakatan). Mereka sudah diskusikan untuk bayar uang pengganti. Rumahnya yang di Jalan Jambu siap diserahkan, katanya ditaksir sekitar Rp50 miliar," kata Arminsyah, Selasa 3 Mei 2016.

Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.

Saat ini, Samadikun sudah ditahan di Lapas Salemba, sebelumnya Samadikun dipulangkan oleh Pemerintah China dan dijemput langsung oleh kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso serta Jaksa Agung M Prasetyo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1446 seconds (0.1#10.140)