Diperiksa KPK, Taufik Ditanya Soal Izin Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik telah selesai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Taufik tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya. Dia mengaku hanya menjelaskan hal yang berkaitan izin reklamasi.
"Hanya (diperiksa) soal izin prinsip dan izin pelaksanaan," kata Taufik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Taufik yang telah diperiksa sebanyak enam kali terkait kasus suap ini belum tahu apakah akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK.
Dia mengaku telah menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan penyidik KPK."Enggak tahu saya (akan dipanggil lagi atau tidak). Yang jelas tadi sudah selesai soal izin. Jadi kami kan tetap karena ini perda tata ruang, bukan perda reklamasi, itu saja," tuturnya.
KPK terus menggali kasus dugaan suap terkait raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomo Land (APL) Ariesman Widjaja, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Taufik tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya. Dia mengaku hanya menjelaskan hal yang berkaitan izin reklamasi.
"Hanya (diperiksa) soal izin prinsip dan izin pelaksanaan," kata Taufik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Taufik yang telah diperiksa sebanyak enam kali terkait kasus suap ini belum tahu apakah akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK.
Dia mengaku telah menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan penyidik KPK."Enggak tahu saya (akan dipanggil lagi atau tidak). Yang jelas tadi sudah selesai soal izin. Jadi kami kan tetap karena ini perda tata ruang, bukan perda reklamasi, itu saja," tuturnya.
KPK terus menggali kasus dugaan suap terkait raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomo Land (APL) Ariesman Widjaja, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
(dam)