DPR Ungkap Rencana Menkumham Mengalihstatuskan Polisi Jadi Sipir
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin agar personel polri dialihstatuskan menjadi petugas jaga lapas (sipir).
Arsul menyebut DPR tertarik dengan wacana tersebut meskipun harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. "Kelihatan bagus, hanya ini belum dikonkretkan dalam konteks kesepakatan pembicaraan antarkementerian dan lembaga," ujar Arsul saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Arsul mengatakan, polisi yang nantinya ditarik menjadi petugas sipir lapas sebaiknya personel yang sudah menjelang akhir masa pengabdiannya sehingga lebih mudah dan ada keuntungan tersendiri untuk yang bersangkutan.
"Yang tua kira-kira tiga sampai lima tahun mau pensiun, ini kemudian dialihstatuskan menjadi petugas lapas. Keuntungannya tentu kalau polisi pensiun 58 tahun, mereka jadi ASN tentu bisa pensiun 60 tahun," ucap Arsul.
Politikus PPP ini pun mengusulkan kepada Kemenkumham apabila rencana ini jadi direalisasikan, sebaiknya juga mengajak pihak TNI untuk terlibat dengan model yang sama, sehingga bisa memperkuat petugas lapas. "Karena kalau diasumsikan polisi dan tentara disiplin sudah tertanam."
Sebelumnya, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya tersebut, muncul berbagai gagasan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang ada di Indonesia saat ini, mulai dari penambahan kapasitas hingga penguatan sumber daya manusia (SDM) di setiap lapas dan rutan.
Arsul menyebut DPR tertarik dengan wacana tersebut meskipun harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. "Kelihatan bagus, hanya ini belum dikonkretkan dalam konteks kesepakatan pembicaraan antarkementerian dan lembaga," ujar Arsul saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Arsul mengatakan, polisi yang nantinya ditarik menjadi petugas sipir lapas sebaiknya personel yang sudah menjelang akhir masa pengabdiannya sehingga lebih mudah dan ada keuntungan tersendiri untuk yang bersangkutan.
"Yang tua kira-kira tiga sampai lima tahun mau pensiun, ini kemudian dialihstatuskan menjadi petugas lapas. Keuntungannya tentu kalau polisi pensiun 58 tahun, mereka jadi ASN tentu bisa pensiun 60 tahun," ucap Arsul.
Politikus PPP ini pun mengusulkan kepada Kemenkumham apabila rencana ini jadi direalisasikan, sebaiknya juga mengajak pihak TNI untuk terlibat dengan model yang sama, sehingga bisa memperkuat petugas lapas. "Karena kalau diasumsikan polisi dan tentara disiplin sudah tertanam."
Sebelumnya, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya tersebut, muncul berbagai gagasan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang ada di Indonesia saat ini, mulai dari penambahan kapasitas hingga penguatan sumber daya manusia (SDM) di setiap lapas dan rutan.
(zik)