Kasus Reklamasi, KPK Periksa Pegawai Agung Podomoro Land

Jum'at, 29 April 2016 - 14:18 WIB
Kasus Reklamasi, KPK Periksa Pegawai Agung Podomoro Land
Kasus Reklamasi, KPK Periksa Pegawai Agung Podomoro Land
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait dua pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik kembali memanggil saksi yakni seorang karyawan PT Agung Podomoro Land (APL) bernama Trinanda Prihantoro. Trinanda dalam kasus ini juga berstatus sebagai tersangka.

"Dia (Trinanda) diperiksa untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Yuyuk tak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan Trinanda kali ini. Namun disinyalir pemeriksaannya untuk mendalami peran Sanusi. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.

Selain Trinanda, penyidik KPK juga memeriksa Syaiful Zuhri alias Pupung, karyawan PT Agung Sedayu Grup. Namun Pupung diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
"Dia (Pupung) juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi tentang Pantai Utara Jakarta.

Sanusi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka kedua lainnya yaitu Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5248 seconds (0.1#10.140)