Pekerja Kereta Cepat yang Ditangkap Akan Dideportasi ke China
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan lima warga negara asal China yang ditangkap saat mengerjakan proyek kereta cepat di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur beberapa waktu lalu telah melanggar aturan keimigrasian.
Atasa dasar tersebut, kelima warga asal China itu diamankan pihak Imigrasi setelah ditangkap pihak TNI Angkatan Udara (AU).
"Saya ditelepon sama Menteri Tenaga Kerja, gak ada izinnya tuh," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berjanji segera memulangkan kelima orang yang ditangkap itu ke negara asalnya. "Nanti kita deportasi sajalah," ucapnya. (Baca: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap TNI)
Lima warga negara asal China ini ditangkap pihak TNI AU di kawasan Halim Perdanakusuma ketika melakukan pengeboran terkait proyek kereta cepat. Keduanya kemudian dijemput pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Atasa dasar tersebut, kelima warga asal China itu diamankan pihak Imigrasi setelah ditangkap pihak TNI Angkatan Udara (AU).
"Saya ditelepon sama Menteri Tenaga Kerja, gak ada izinnya tuh," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berjanji segera memulangkan kelima orang yang ditangkap itu ke negara asalnya. "Nanti kita deportasi sajalah," ucapnya. (Baca: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap TNI)
Lima warga negara asal China ini ditangkap pihak TNI AU di kawasan Halim Perdanakusuma ketika melakukan pengeboran terkait proyek kereta cepat. Keduanya kemudian dijemput pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
(kur)