KPK Panggil Pengawas Pelindo II dan Deputi BUMN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Pelindo II Dhena Nugraha dan Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Harry Susetyo Nugroho.
Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. "Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat tersebut. Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. "Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat tersebut. Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)