Kepada Hakim, Dessy Malu-malu Akui Sering Temani Pengusaha Aseng
A
A
A
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku menerima total SGD35.000, setara Rp342 juta sebagai upah teman ngopi pengusaha konstruksi.
Dua tersangka itu yakni, ibu rumah tangga Dessy Ariyati Edwin dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini alias Uwi. Keduanya merupakan teman sosialita dan kongko anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah dipecat, Damayanti Wisnu Putranti.
Dessy, Uwi, dan Damayanti sebelumnya disangka sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, kini berstatus terdakwa.
Tiga perempuan sosialita itu ditangkap bersama Khoir usai serah terima uang suap pada Rabu, 13 Januari 2016. Suap diduga terkait pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Fakta penerimaan SGD35.000 disampaikan Dessy dan Uwi saat bersaksi dalam sidang Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Mulanya, Dessy dan Uwi membenarkan, keduanya mengenal Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary, anggota Komisi V yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto (tersangka), dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng alias Tan Frenky Tanaya.
Dessy dan Uwi memastikan ada dana atau program aspirasi Damyanti berupa pembangunan jalan di Maluku dengan anggaran Rp41 miliar dan untuk Budi Supriyanto.
"Karena Damyanti ajak kami untuk kerja, yuk bantuin aku, ngurus dana aspirasi. Beberapa kali Damayanti bilang ada dana aspirasi yang akan dikerjakan. Pak Amran bilang akan dikerjakan Khoir," ujar Dessy di depan majelis hakim.
Dessy dan Uwi mendengar khusus untuk fee Damyanti disepakati dengan Amran dan Khoir sebesar delapan persen. Akhirnya Damayanti menerima SGD328.000 pada November 2015. Dari uang itu Dessy dan Uwi mendapat jatah masing-masing satu persen atau sekitar SGD41.150.
Suatu waktu Khoir pernah bercerita Amran meminta Rp9 miliar. Untuk Damayanti berikutnya ada sekitar Rp1 miliar. Dari uang ini Dessy dan Uwi memperoleh masing-masing Rp100 juta.
"Ada lagi 7 januari 2016, saya dan Julia terima di foodcourt Sarinah. SGD404.000 dari Khoir. Saya terima disuruh Damayanti. Uang dibawa pulang sama Julia. Dari uang itu kita (Damayanti, Dessy, dan Julia) masing-masing dapat SGD33.000. Uang SGD305.000 diserahkan ke Pak Budi Supriyanto. Itu aspirasinya Pak Budi," tegas Julia dan Dessy bersamaan.
Dessy menambahkan, dia juga menerima dari Asenk yang dikenalnya sebagai pengusaha dari Maluku dan kawan Khoir. Dessy mengenal Aseng karena diperkenalkan oleh Amran HI Mustary di Hotel Sahid, Jakarta.
Pertemuan kemudian berlanjut, kalau Aseng ke Jakarta maka Dessy dan Julia menemani Asenk ngopi. Dessy menerima dari Aseng sekitar SGD3.000 pada Januari 2016, di Senayan City.
"Pak Aseng bilang hadiah tahun baru. Karena Pak Asenk baik-baik saja. Kalau Pak Aseng ke Jakarta kami suka ngopi," ujar Dessy malu-malu.
Pernyataan Dessy menarik perhatian majelis hakim. Seorang anggota majelis mendalami keterangan tersebut atas dasar apa Aseng secara sukarela menyerahkan uang tersebut. Wajah Dessy sedikit memerah. Dia mengklaim tak ada apa-apa. "Apakah Asenk suka sama anda (Dessy)? Maaf, saya bercanda," ujar seorang majelis hakim.
Mendengar perkataan majelis hakim, Dessy malu-malu dan tersenyum. Atas semua uang yang diterima, Dessy menggunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli mobil dan jalan-jalan ke Eropa. Tapi Dessy mengaku sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya ke KPK. (Baca: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Suap di Kementerian PUPR)
Uwi juga mengaku menerima SGD32.000 dari Aseng dan Rp30 juta dari Khoir. "Uang-uangnya saya pergunakan pergi ke Eropa, belanja, dan untuk ke dokter," ujar Uwi.
Dua tersangka itu yakni, ibu rumah tangga Dessy Ariyati Edwin dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini alias Uwi. Keduanya merupakan teman sosialita dan kongko anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah dipecat, Damayanti Wisnu Putranti.
Dessy, Uwi, dan Damayanti sebelumnya disangka sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, kini berstatus terdakwa.
Tiga perempuan sosialita itu ditangkap bersama Khoir usai serah terima uang suap pada Rabu, 13 Januari 2016. Suap diduga terkait pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Fakta penerimaan SGD35.000 disampaikan Dessy dan Uwi saat bersaksi dalam sidang Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Mulanya, Dessy dan Uwi membenarkan, keduanya mengenal Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary, anggota Komisi V yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto (tersangka), dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng alias Tan Frenky Tanaya.
Dessy dan Uwi memastikan ada dana atau program aspirasi Damyanti berupa pembangunan jalan di Maluku dengan anggaran Rp41 miliar dan untuk Budi Supriyanto.
"Karena Damyanti ajak kami untuk kerja, yuk bantuin aku, ngurus dana aspirasi. Beberapa kali Damayanti bilang ada dana aspirasi yang akan dikerjakan. Pak Amran bilang akan dikerjakan Khoir," ujar Dessy di depan majelis hakim.
Dessy dan Uwi mendengar khusus untuk fee Damyanti disepakati dengan Amran dan Khoir sebesar delapan persen. Akhirnya Damayanti menerima SGD328.000 pada November 2015. Dari uang itu Dessy dan Uwi mendapat jatah masing-masing satu persen atau sekitar SGD41.150.
Suatu waktu Khoir pernah bercerita Amran meminta Rp9 miliar. Untuk Damayanti berikutnya ada sekitar Rp1 miliar. Dari uang ini Dessy dan Uwi memperoleh masing-masing Rp100 juta.
"Ada lagi 7 januari 2016, saya dan Julia terima di foodcourt Sarinah. SGD404.000 dari Khoir. Saya terima disuruh Damayanti. Uang dibawa pulang sama Julia. Dari uang itu kita (Damayanti, Dessy, dan Julia) masing-masing dapat SGD33.000. Uang SGD305.000 diserahkan ke Pak Budi Supriyanto. Itu aspirasinya Pak Budi," tegas Julia dan Dessy bersamaan.
Dessy menambahkan, dia juga menerima dari Asenk yang dikenalnya sebagai pengusaha dari Maluku dan kawan Khoir. Dessy mengenal Aseng karena diperkenalkan oleh Amran HI Mustary di Hotel Sahid, Jakarta.
Pertemuan kemudian berlanjut, kalau Aseng ke Jakarta maka Dessy dan Julia menemani Asenk ngopi. Dessy menerima dari Aseng sekitar SGD3.000 pada Januari 2016, di Senayan City.
"Pak Aseng bilang hadiah tahun baru. Karena Pak Asenk baik-baik saja. Kalau Pak Aseng ke Jakarta kami suka ngopi," ujar Dessy malu-malu.
Pernyataan Dessy menarik perhatian majelis hakim. Seorang anggota majelis mendalami keterangan tersebut atas dasar apa Aseng secara sukarela menyerahkan uang tersebut. Wajah Dessy sedikit memerah. Dia mengklaim tak ada apa-apa. "Apakah Asenk suka sama anda (Dessy)? Maaf, saya bercanda," ujar seorang majelis hakim.
Mendengar perkataan majelis hakim, Dessy malu-malu dan tersenyum. Atas semua uang yang diterima, Dessy menggunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli mobil dan jalan-jalan ke Eropa. Tapi Dessy mengaku sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya ke KPK. (Baca: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Suap di Kementerian PUPR)
Uwi juga mengaku menerima SGD32.000 dari Aseng dan Rp30 juta dari Khoir. "Uang-uangnya saya pergunakan pergi ke Eropa, belanja, dan untuk ke dokter," ujar Uwi.
(kur)