Kuasa Hukum Tegaskan Fahri Hamzah Ingin Tetap di PKS
Rabu, 27 April 2016 - 13:54 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Fahri Hamzah Ingin Tetap di PKS
A
A
A
JAKARTA - Fahri Hamzah berharap DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut surat keputusannya yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan partainya.
Langkah itu dapat diambil melalui kesepakatan antara Fahri dan DPP PKS melalui mediasi. "Dia (Fahri) ingin tetap bersama partai PKS, dia ingin kembali mewujudkan visi dan misi partai," ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid A latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Namun jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi maka tim kuasa hukum Fahri akan terus memproses gugatannya hingga pengadilan yang menentukan.
"Ada dua kemungkinan, pertama terjadi kesepakatan dan kedua gagal, kalau gagal akan lanjut seperti biasa. Sidang-sidangnya akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan jauh lebih baik," ujar Mujahid.
Melalui kuasa hukumnya, Fahri telah menggugat DPP PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2016. Adapun gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Fahri menggugat PKS karena tidak terima dipecat. Dia menilai pemecatannya sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Langkah itu dapat diambil melalui kesepakatan antara Fahri dan DPP PKS melalui mediasi. "Dia (Fahri) ingin tetap bersama partai PKS, dia ingin kembali mewujudkan visi dan misi partai," ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid A latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Namun jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi maka tim kuasa hukum Fahri akan terus memproses gugatannya hingga pengadilan yang menentukan.
"Ada dua kemungkinan, pertama terjadi kesepakatan dan kedua gagal, kalau gagal akan lanjut seperti biasa. Sidang-sidangnya akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan jauh lebih baik," ujar Mujahid.
Melalui kuasa hukumnya, Fahri telah menggugat DPP PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2016. Adapun gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Fahri menggugat PKS karena tidak terima dipecat. Dia menilai pemecatannya sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
(dam)