Jokowi Gelar Rapat Bahas Reklamasi Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Rapat akan membahas tentang reklamasi pantai Jakarta.
Rapat terbatas dengan topik National Capital Integrated Coastal Development itu juga diikuti jajaran Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Belum diketahui secara pasti apa yang akan dibahas mantan Gubernur DKI Jakarta bersama para pembantunya itu terkait reklamasi Jakarta. Rapat terbatas (ratas) akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. (Baca juga: Tim Investigasi Reklamasi Segera Laporkan Hasil Temuan)
Kasus reklamasi mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Adapun dua raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara. (Baca: Soal Reklamasi, Walhi Jakarta: Harus Ada Tindakan Hukum)
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro dengan tersangka penerima suap Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Rapat terbatas dengan topik National Capital Integrated Coastal Development itu juga diikuti jajaran Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Belum diketahui secara pasti apa yang akan dibahas mantan Gubernur DKI Jakarta bersama para pembantunya itu terkait reklamasi Jakarta. Rapat terbatas (ratas) akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. (Baca juga: Tim Investigasi Reklamasi Segera Laporkan Hasil Temuan)
Kasus reklamasi mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Adapun dua raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara. (Baca: Soal Reklamasi, Walhi Jakarta: Harus Ada Tindakan Hukum)
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro dengan tersangka penerima suap Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
(dam)