Kejagung Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Buronan Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Buronan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono beberapa hari lalu sudah diperiksa penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait uang ganti rugi atas perbuatannya.
Namun hingga kini Kejagung belum juga mengumumkan hasil dari pemeriksaan terhadap Samadikun. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diumumkan.
"Enggak perlu saya (Prasetyo) sampaikan di sini, yang pasti akan kita tindaklanjuti dengan penagihan uang pengganti," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Prasetyo mengelak jika telah memperlakukan Samadikun istimewa, sementara yang terlihat itu adanya penjemputan Prasetyo ke Bandara Halim Perdana Kusuma sedangkan kondisi kedua tangan Samadikun dalam kondisi tidak terborgol.
Samadikun adalah perampok uang rakyat Indonesia namun selalu diperlakukan istimewa bak tamu presiden yang tengah berkunjung ke Indonesia. "Saya tidak menjemput Samadikun, saya hanya mengapresiasi Kepala BIN (Sutiyoso)," ujar Prasetyo.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
Saat ini, Samadikun sudah ditahan di lapas Salemba, sebelumnya Samadikun dipulangkan oleh pemerintah China dan dijemput langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso serta Jaksa Agung M Prasetyo.
Namun hingga kini Kejagung belum juga mengumumkan hasil dari pemeriksaan terhadap Samadikun. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diumumkan.
"Enggak perlu saya (Prasetyo) sampaikan di sini, yang pasti akan kita tindaklanjuti dengan penagihan uang pengganti," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Prasetyo mengelak jika telah memperlakukan Samadikun istimewa, sementara yang terlihat itu adanya penjemputan Prasetyo ke Bandara Halim Perdana Kusuma sedangkan kondisi kedua tangan Samadikun dalam kondisi tidak terborgol.
Samadikun adalah perampok uang rakyat Indonesia namun selalu diperlakukan istimewa bak tamu presiden yang tengah berkunjung ke Indonesia. "Saya tidak menjemput Samadikun, saya hanya mengapresiasi Kepala BIN (Sutiyoso)," ujar Prasetyo.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
Saat ini, Samadikun sudah ditahan di lapas Salemba, sebelumnya Samadikun dipulangkan oleh pemerintah China dan dijemput langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso serta Jaksa Agung M Prasetyo.
(maf)