Ganti Kerugian Negara, Kejagung Diminta Sita Aset Samadikun

Jum'at, 22 April 2016 - 15:10 WIB
Ganti Kerugian Negara,...
Ganti Kerugian Negara, Kejagung Diminta Sita Aset Samadikun
A A A
JAKARTA - Kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Samadikun Hartono sangat membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Maka itu, terpidana kasus dana BLBI itu wajib untuk mengembalikan seluruh kerugian negara.

Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas meminta pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menyelesaikan proses pengembalian keuangan negara yang dikorupsi para penjahat BLBI itu.

"Aparat harus bekerja keras menuntaskan kasus ini, secara tuntas. Kita juga berharap, 680 triliun itu juga harus tetap digantikan," ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/4/2016).

Politikus Partai Gerindra ini meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani kasus tersebut harus mulai melakukan inventaris terhadap aset yang dimiliki Samadikun Hartono. Aset tersebut, kata dia bisa disita sebagai pengganti kerugian negara. (Baca: Kalangan DPR Protes Jaksa Agung Istimewakan Buronan Kasus BLBI)

"Jadi ini memang sebuah kasus yang mega skandal ya, ini bukan hanya seadar 174 yang hanya d gelontorkan untuk 42 bank bermasalah itu dulu. Tetapi Kalau dihitung-hitung, kasus BLBI ini menghabiskan juga melibatkan total dana dari kasus, ini yang merugikan negara 680 triliun," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)