Tak Bayar Kerugian Negara, Kejagung Siap Sita Aset Samadikun
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah menegaskan akan menyita aset-aset yang dimiliki Samadikun Hartono jika tidak bersedia membayar denda karena telah merugikan uang negara atas kasus penyalahgunaan dana talangan atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kita tanya soal pergantian uang, katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang sita yang kita sita nanti sebagai ganti rugi," ujar Arminsyah saat ditemui di Kejagung, Kamis (21/4/2016) dini hari.
Menurut Arminsyah, penyidik Jampidsus sudah mendata aset-aset milik Samadikun yang nantinya akan disita yaitu satu buah rumah mewah di bilangan Menteng, Jakarta Pusat dan sebuah tanah kosong di Puncak, Bogor.
"Sementara satu rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di Puncak. Itu nanti yang akan disita kalau dia (Samadikun) enggak bayar," katanya.
Untuk diketahui, Samadikun adalah buronan terpidana kasus BLBI yang telah melarikan diri selama 13 tahun setelah Mahkamah Agung memvonis hukuman empat tahun penjara setelah mengetahui ada penyalahgunaan dana talangan senilai 2,5 triliun rupiah. Saat itu, Samadikun berperan sebagai Komisaris Utama PT Bank Modern yang menerima dana talangan, atas perbuatannya tersebut kerugian negara mencapai Rp169 miliar.
"Kita tanya soal pergantian uang, katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang sita yang kita sita nanti sebagai ganti rugi," ujar Arminsyah saat ditemui di Kejagung, Kamis (21/4/2016) dini hari.
Menurut Arminsyah, penyidik Jampidsus sudah mendata aset-aset milik Samadikun yang nantinya akan disita yaitu satu buah rumah mewah di bilangan Menteng, Jakarta Pusat dan sebuah tanah kosong di Puncak, Bogor.
"Sementara satu rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di Puncak. Itu nanti yang akan disita kalau dia (Samadikun) enggak bayar," katanya.
Untuk diketahui, Samadikun adalah buronan terpidana kasus BLBI yang telah melarikan diri selama 13 tahun setelah Mahkamah Agung memvonis hukuman empat tahun penjara setelah mengetahui ada penyalahgunaan dana talangan senilai 2,5 triliun rupiah. Saat itu, Samadikun berperan sebagai Komisaris Utama PT Bank Modern yang menerima dana talangan, atas perbuatannya tersebut kerugian negara mencapai Rp169 miliar.
(kri)