Tak Bayar Kerugian Negara, Kejagung Siap Sita Aset Samadikun

Jum'at, 22 April 2016 - 08:36 WIB
Tak Bayar Kerugian Negara,...
Tak Bayar Kerugian Negara, Kejagung Siap Sita Aset Samadikun
A A A
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah menegaskan akan menyita aset-aset yang dimiliki Samadikun Hartono jika tidak bersedia membayar denda karena telah merugikan uang negara atas kasus penyalahgunaan dana talangan atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kita tanya soal pergantian uang, katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang sita yang kita sita nanti sebagai ganti rugi," ujar Arminsyah saat ditemui di Kejagung, Kamis (21/4/2016) dini hari.

Menurut Arminsyah, penyidik Jampidsus sudah mendata aset-aset milik Samadikun yang nantinya akan disita yaitu satu buah rumah mewah di bilangan Menteng, Jakarta Pusat dan sebuah tanah kosong di Puncak, Bogor.

"Sementara satu rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di Puncak. Itu nanti yang akan disita kalau dia (Samadikun) enggak bayar," katanya.

Untuk diketahui, Samadikun adalah buronan terpidana kasus BLBI yang telah melarikan diri selama 13 tahun setelah Mahkamah Agung memvonis hukuman empat tahun penjara setelah mengetahui ada penyalahgunaan dana talangan senilai 2,5 triliun rupiah. Saat itu, Samadikun berperan sebagai Komisaris Utama PT Bank Modern yang menerima dana talangan, atas perbuatannya tersebut kerugian negara mencapai Rp169 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved