Menang Sengketa, PT Berkah Pegang 75% Saham MNCTV

Kamis, 21 April 2016 - 17:24 WIB
Menang Sengketa, PT...
Menang Sengketa, PT Berkah Pegang 75% Saham MNCTV
A A A
JAKARTA - Sebagaimana informasi di website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 20 April 2016, kasasi yang diajukan PT Berkah dikabulkan MA pada 18 April 2016, mengalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.

"Dengan demikian berakhirlah sengketa saham MNCTV. PT Berkah dan MNC dikukuhkan sebagai pemegang 75% saham di MNCTV," kata Kuasa Hukum PT Berkah Andi Simangunsong dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Andi menjelaskan, adanya putusan MA ini meneguhkan posisi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Dengan ini berarti MA juga memastikan setiap pilihan penyelesaian di arbitrase tidak dapat diselesaikan di pengadilan umum," ucap Andi.

Berikut inti dari putusan BANI:

1. Mempertimbangkan dan memutuskan bahwa PT Berkah sebagai pihak yang beriktikad baik telah melaksanakan ketentuan dalam Investment Agreement dan Supplemental Agreement dan berhak atas 75% saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sampai dengan PT Berkah mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT MNC Tbk.

2. Menyatakan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dkk telah melakukan cedera janji terhadap PT Berkah.

3. Menghukum pihak Siti Hardiyanti Rukmana dkk secara tanggung renteng membayar kepada PT Berkah atas tambahan pembiayaan disertai dengan cost, expense, dan fees (cost of fund) yang telah dilaksanakan oleh PT Berkah sesuai pasal 2.4 Investment Agreement sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013 berjumlah sebesar Rp510.043.408.297 (lima ratus sepuluh miliar empat puluh tiga juta empat ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Andi mengungkapkan, sebagaimana Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang (UU) Arbitrase, putusan ini merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir sehingga sengketa ini sudah selesai.

"Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNCTV," tandas Andi Simangunsong.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)