Menang Sengketa, PT Berkah Pegang 75% Saham MNCTV

Kamis, 21 April 2016 - 17:24 WIB
Menang Sengketa, PT...
Menang Sengketa, PT Berkah Pegang 75% Saham MNCTV
A A A
JAKARTA - Sebagaimana informasi di website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 20 April 2016, kasasi yang diajukan PT Berkah dikabulkan MA pada 18 April 2016, mengalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.

"Dengan demikian berakhirlah sengketa saham MNCTV. PT Berkah dan MNC dikukuhkan sebagai pemegang 75% saham di MNCTV," kata Kuasa Hukum PT Berkah Andi Simangunsong dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Andi menjelaskan, adanya putusan MA ini meneguhkan posisi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Dengan ini berarti MA juga memastikan setiap pilihan penyelesaian di arbitrase tidak dapat diselesaikan di pengadilan umum," ucap Andi.

Berikut inti dari putusan BANI:

1. Mempertimbangkan dan memutuskan bahwa PT Berkah sebagai pihak yang beriktikad baik telah melaksanakan ketentuan dalam Investment Agreement dan Supplemental Agreement dan berhak atas 75% saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sampai dengan PT Berkah mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT MNC Tbk.

2. Menyatakan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dkk telah melakukan cedera janji terhadap PT Berkah.

3. Menghukum pihak Siti Hardiyanti Rukmana dkk secara tanggung renteng membayar kepada PT Berkah atas tambahan pembiayaan disertai dengan cost, expense, dan fees (cost of fund) yang telah dilaksanakan oleh PT Berkah sesuai pasal 2.4 Investment Agreement sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013 berjumlah sebesar Rp510.043.408.297 (lima ratus sepuluh miliar empat puluh tiga juta empat ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Andi mengungkapkan, sebagaimana Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang (UU) Arbitrase, putusan ini merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir sehingga sengketa ini sudah selesai.

"Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNCTV," tandas Andi Simangunsong.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved