Kapolri Nilai Draf Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM

Kamis, 21 April 2016 - 15:05 WIB
Kapolri Nilai Draf Revisi...
Kapolri Nilai Draf Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Terorisme, dalam aturan tersebut nantinya membolehkan penyidik dari Polri untuk menambah waktu penahanan selama penyelidikan, khususnya tindak pidana terorisme.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, revisi UU Terorisme tidak mengandung unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap terduga teroris. Karena jelas masa hukuman nanti dapat dikurangi oleh masa penahanan.

“Sehingga menurut saya dari perspektif penyidikan tidak ada masalah,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Badrodin menambahkan, pengembangan terhadap terduga teroris tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu dia sangat berharap revisi UU Terorisme segera disahkan.

“Pengembangan tidak bisa dalam waktu singkat kita (Polri) dapatkan. Kadang kita mendapatkan informasi lebih lama dari itu, sehingga perlu upaya pengembangan,” ujar Badrodin.

Diketahui, draf revisi UU Terorisme mengusulkan perubahan limitasi waktu penahanan dari 7x24 jam menjadi 30 hari sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal 28 dalam revisi UU tersebut menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved