Kapolri Nilai Draf Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM

Kamis, 21 April 2016 - 15:05 WIB
Kapolri Nilai Draf Revisi...
Kapolri Nilai Draf Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Terorisme, dalam aturan tersebut nantinya membolehkan penyidik dari Polri untuk menambah waktu penahanan selama penyelidikan, khususnya tindak pidana terorisme.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, revisi UU Terorisme tidak mengandung unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap terduga teroris. Karena jelas masa hukuman nanti dapat dikurangi oleh masa penahanan.

“Sehingga menurut saya dari perspektif penyidikan tidak ada masalah,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Badrodin menambahkan, pengembangan terhadap terduga teroris tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu dia sangat berharap revisi UU Terorisme segera disahkan.

“Pengembangan tidak bisa dalam waktu singkat kita (Polri) dapatkan. Kadang kita mendapatkan informasi lebih lama dari itu, sehingga perlu upaya pengembangan,” ujar Badrodin.

Diketahui, draf revisi UU Terorisme mengusulkan perubahan limitasi waktu penahanan dari 7x24 jam menjadi 30 hari sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal 28 dalam revisi UU tersebut menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved