Kapolri Nilai Draf Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM

Kamis, 21 April 2016 - 15:05 WIB
Kapolri Nilai Draf Revisi...
Kapolri Nilai Draf Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Terorisme, dalam aturan tersebut nantinya membolehkan penyidik dari Polri untuk menambah waktu penahanan selama penyelidikan, khususnya tindak pidana terorisme.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, revisi UU Terorisme tidak mengandung unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap terduga teroris. Karena jelas masa hukuman nanti dapat dikurangi oleh masa penahanan.

“Sehingga menurut saya dari perspektif penyidikan tidak ada masalah,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Badrodin menambahkan, pengembangan terhadap terduga teroris tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu dia sangat berharap revisi UU Terorisme segera disahkan.

“Pengembangan tidak bisa dalam waktu singkat kita (Polri) dapatkan. Kadang kita mendapatkan informasi lebih lama dari itu, sehingga perlu upaya pengembangan,” ujar Badrodin.

Diketahui, draf revisi UU Terorisme mengusulkan perubahan limitasi waktu penahanan dari 7x24 jam menjadi 30 hari sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal 28 dalam revisi UU tersebut menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8175 seconds (0.1#10.140)