Hasil Sidang Etik Anggota Densus 88 Diumumkan Pekan Depan
Rabu, 20 April 2016 - 14:38 WIB
Hasil Sidang Etik Anggota Densus 88 Diumumkan Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri akan mengumumkan hasil persidangan etik dan disiplin anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait kasus kematian Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah yang diduga anggota jaringan teroris.
Pengumuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri itu rencananya paling cepat dilakukan pada pekan depan.
"Minggu depan mudah-mudahan bisa disimpulkan," kata juru bicara Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Menurut Rikwanto, Divisi Propam telah memiliki beberapa alat bukti dalam persidangan anggota Densus 88. Alat bukti itu terkait pengakuan Densus yang menyatakan adanya perkelahian antara anggotanya dan Siyono.
"Alat bukti kita ada visum anggota, dia kena pukul juga di pipi sebelah kiri. Hasil CT Scan juga jadi salah satu alat bukti," ujar Rikwanto.
Tidak hanya menghadirkan pihak Densus, Divisi Propam juga mendengarkan keterangan dari pihak Siyono, antara lain ayahnya, kakak, istri, serta lurah setempat.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang penangkapan hingga meninggalnya Siyono. "Semua yang mereka lihat, alami dan didengar bisa diberikan dalam kesaksiaannya diproses sidang," kata Rikwanto.
Pada tanggal 8 Maret 2016 Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap Siyono di dekat kediamannya di Klaten Jawa Tengah. Selanjutnya pada 10 Maret Densus menggeledah umah Siyono dan keesokan harinya Siyono dikabarkan telah meninggal dunia.
Pengumuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri itu rencananya paling cepat dilakukan pada pekan depan.
"Minggu depan mudah-mudahan bisa disimpulkan," kata juru bicara Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Menurut Rikwanto, Divisi Propam telah memiliki beberapa alat bukti dalam persidangan anggota Densus 88. Alat bukti itu terkait pengakuan Densus yang menyatakan adanya perkelahian antara anggotanya dan Siyono.
"Alat bukti kita ada visum anggota, dia kena pukul juga di pipi sebelah kiri. Hasil CT Scan juga jadi salah satu alat bukti," ujar Rikwanto.
Tidak hanya menghadirkan pihak Densus, Divisi Propam juga mendengarkan keterangan dari pihak Siyono, antara lain ayahnya, kakak, istri, serta lurah setempat.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang penangkapan hingga meninggalnya Siyono. "Semua yang mereka lihat, alami dan didengar bisa diberikan dalam kesaksiaannya diproses sidang," kata Rikwanto.
Pada tanggal 8 Maret 2016 Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap Siyono di dekat kediamannya di Klaten Jawa Tengah. Selanjutnya pada 10 Maret Densus menggeledah umah Siyono dan keesokan harinya Siyono dikabarkan telah meninggal dunia.
(dam)