Putusan MA, PT Berkah Menang dalam Sengketa Saham MNCTV
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya perkara sengketa saham MNCTV (sebelumnya bernama TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) akhirnya selesai.
Sebagaimana informasi di website Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Kasasi yang diajukan Andi Simangunsong selaku kuasa hukum PT Berkah dikabulkan MA pada tanggal 18 April 2016, mengalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana. Dengan demikian berakhirlah sengketa saham MNCTV.
"Dengan putusan ini kepemilikan MNC Group atas MNCTV menjadi tidak tergoyahkan. PT Berkah dan MNC dikukuhkan sebagai pemegang 75% saham di MNCTV," kata kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong kepada Sindonews, Rabu (20/4/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, putusan MA ini meneguhkan posisi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.
"Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNCTV," pungkasnya.
Sebagaimana informasi di website Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Kasasi yang diajukan Andi Simangunsong selaku kuasa hukum PT Berkah dikabulkan MA pada tanggal 18 April 2016, mengalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana. Dengan demikian berakhirlah sengketa saham MNCTV.
"Dengan putusan ini kepemilikan MNC Group atas MNCTV menjadi tidak tergoyahkan. PT Berkah dan MNC dikukuhkan sebagai pemegang 75% saham di MNCTV," kata kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong kepada Sindonews, Rabu (20/4/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, putusan MA ini meneguhkan posisi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.
"Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNCTV," pungkasnya.
(maf)