Sidang Perdana, Kubu Ongen Kecewa Dakwaan Tidak Diuraikan

Rabu, 20 April 2016 - 11:10 WIB
Sidang Perdana, Kubu...
Sidang Perdana, Kubu Ongen Kecewa Dakwaan Tidak Diuraikan
A A A
JAKARTA - Perkara Yulianus Paonganan pemilik akun @ypaonganan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Pembacaan sidang Y Paonganan atau Ongen dilakukan di ruang HR Purwoto S Ganda Subrata, PN Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Nursam. Jalannya persidangan dilakukan tertutup dan berlangsung singkat.

Pembacaan dakwaan terhadap Ongen juga diwarnai aksi demo 500-an Laskar Merah Putih dan ratusan massa mahasiswa serta teman teman Ongen di twitter. Masa menuntut Ongen dibebaskan. Aksi demo juga mendapat pengawalan dari Sabhara Polres Jakarta Selatan.

"Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa Undang-undang (UU) Pornografi," ujar JPU, Sangaji usai persidangan, Rabu (20/4/2016).

Sangaji mengatakan dasar dakwaan tulisan hashtag dan gambar yang di-upload oleh terdakwa. "Ya, nanti lengkapnya kita akan lihat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," sambungnya.

Usai sidang, Ongen dengan lantang berteriak "Lawan Rezim Pembohong". Yang langsung menuju mobil jemputan menuju Rutan Cipinang.

Sementara Pengacara Ongen, Fahmi mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan Yulianus. Sebab dakwaan yang dibacakan JPU tidak diuraikan.

"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur Pasal 143 Ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi" pungkas Fahmi.

Di luar pengadilan, lebih dari hampir seribuan massa yg tergabung dalam Laskar Merah Putih, mahasiswa, Jempol Rakyat dan lainnya menggelar Aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, alam kasus ini Ongen dijerat Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi terkait dengan hashtag #PapaDoyanLo*** dan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Nikita Mirzani.

Meski beberapa pakar baik pidana maupun pakar bahasa sudah mengingatkan jika kasus Ongen dilanjutkan, maka akan mencoreng penegakan hukum Indonesia dan foto Jokowi bersama nikita itu memalukan Indonesia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5335 seconds (0.1#10.140)