Sidang Perdana, Kubu Ongen Kecewa Dakwaan Tidak Diuraikan

Rabu, 20 April 2016 - 11:10 WIB
Sidang Perdana, Kubu...
Sidang Perdana, Kubu Ongen Kecewa Dakwaan Tidak Diuraikan
A A A
JAKARTA - Perkara Yulianus Paonganan pemilik akun @ypaonganan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Pembacaan sidang Y Paonganan atau Ongen dilakukan di ruang HR Purwoto S Ganda Subrata, PN Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Nursam. Jalannya persidangan dilakukan tertutup dan berlangsung singkat.

Pembacaan dakwaan terhadap Ongen juga diwarnai aksi demo 500-an Laskar Merah Putih dan ratusan massa mahasiswa serta teman teman Ongen di twitter. Masa menuntut Ongen dibebaskan. Aksi demo juga mendapat pengawalan dari Sabhara Polres Jakarta Selatan.

"Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa Undang-undang (UU) Pornografi," ujar JPU, Sangaji usai persidangan, Rabu (20/4/2016).

Sangaji mengatakan dasar dakwaan tulisan hashtag dan gambar yang di-upload oleh terdakwa. "Ya, nanti lengkapnya kita akan lihat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," sambungnya.

Usai sidang, Ongen dengan lantang berteriak "Lawan Rezim Pembohong". Yang langsung menuju mobil jemputan menuju Rutan Cipinang.

Sementara Pengacara Ongen, Fahmi mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan Yulianus. Sebab dakwaan yang dibacakan JPU tidak diuraikan.

"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur Pasal 143 Ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi" pungkas Fahmi.

Di luar pengadilan, lebih dari hampir seribuan massa yg tergabung dalam Laskar Merah Putih, mahasiswa, Jempol Rakyat dan lainnya menggelar Aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, alam kasus ini Ongen dijerat Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi terkait dengan hashtag #PapaDoyanLo*** dan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Nikita Mirzani.

Meski beberapa pakar baik pidana maupun pakar bahasa sudah mengingatkan jika kasus Ongen dilanjutkan, maka akan mencoreng penegakan hukum Indonesia dan foto Jokowi bersama nikita itu memalukan Indonesia.
(maf)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Skandal Impor Beras,...
Skandal Impor Beras, Politikus PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan yang Ambil Duit Negara
Berita Terkini
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved