Kasus Reklamasi, Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 20 April 2016 - 10:34 WIB
Kasus Reklamasi, Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK
Kasus Reklamasi, Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Richard akan menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016), sekitar pukul 09.10 WIB, Richard enggan berbicara. Dia hanya melempar senyum ke arah awak media.

Hari ini Richard akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi. Richard kini telah berstatus dicegah pergi ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sejak 6 April 2016 hingga enam bulan berikutnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. KPK tengah mendalami pertemuan di kediaman bos PT ASG, Sugianto Kusuma alias Aguan pada akhir 2015 lalu.

Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta M Sangaji hingga Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, disebut-sebut hadir dalam pertemuan itu.

Namun Aguan dan Taufik yang telah diperiksa KPK masih bungkam. Sementara Sanusi, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti membenarkan adanya pertemuan tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6957 seconds (0.1#10.140)