Kejagung Tak Segan Sita Aset Samadikun
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tidak akan segan-segan untuk menyita harta milik salat satu terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartanto setibanya nanti di Indonesia.
Selain itu, Samadikun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam bentuk ganti rugi uang yang telah dikorupsinya sebesar 169 miliar rupiah.
“Uang penggantinya sudah ada atau belum kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta ya kita sita,” tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Selain itu, Prasetyo juga berharap agar Samadikun kooperatif kepada Kejaksaan Agung untuk memberitahu dan mengungkapkan seluruh aset yang dimiliki untuk mempermudah penyelesaian perkara.
“Ya kita (Kejagung) tanya, harta kamu ada di mana. Kita minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan dia juga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono yang juga menjadi Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul kriris finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain itu, Samadikun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam bentuk ganti rugi uang yang telah dikorupsinya sebesar 169 miliar rupiah.
“Uang penggantinya sudah ada atau belum kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta ya kita sita,” tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Selain itu, Prasetyo juga berharap agar Samadikun kooperatif kepada Kejaksaan Agung untuk memberitahu dan mengungkapkan seluruh aset yang dimiliki untuk mempermudah penyelesaian perkara.
“Ya kita (Kejagung) tanya, harta kamu ada di mana. Kita minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan dia juga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono yang juga menjadi Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul kriris finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
(maf)