Bareskrim Fokus Usut Pencucian Uang Kasus Jual Beli Ginjal
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah fokus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penjualan organ tubuh ginjal terhadap tersangka Hery Susanto (HS).
"Ginjal sekarang konsentrasi di money laundry, karena korban itu berhak mengajukan restitusi. Restitusi berkaitan dengan follow the money," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Umar, penyidik telah menyita beberapa aset Hery Susanto di antaranya dua rekening dan satu rumah mewah yang diduga hasil dari penipuan korban penjualan ginjal yang tidak sesuai dengan perjanjian diawal, sebelum dilakukan transaksi jual beli.
"Duit yang diterima oleh pelaku itulah yang kita ikuti apakah masih dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset. Itulah yang kita sita dan serahkan ke pengadilan," ucap Umar.
Dijelaskan Umar, dari belasan korban penjualan ginjal, HS diduga mengantongi uang hingga Rp200 juta. Kemudian uang hasil kejahatannya, HS membeli sejumlah aset berupa rumah dan tanah.
"Satu korban dibayar jual ginjal Rp300 juta kemudian cuma dikasih ke korbannya hanya Rp75 juta. Rp300 juta dikurangi Rp75 juta dikali 10 korban misalnya, nah ini yang kami kejar dulu," terang Umar.
"Ginjal sekarang konsentrasi di money laundry, karena korban itu berhak mengajukan restitusi. Restitusi berkaitan dengan follow the money," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Umar, penyidik telah menyita beberapa aset Hery Susanto di antaranya dua rekening dan satu rumah mewah yang diduga hasil dari penipuan korban penjualan ginjal yang tidak sesuai dengan perjanjian diawal, sebelum dilakukan transaksi jual beli.
"Duit yang diterima oleh pelaku itulah yang kita ikuti apakah masih dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset. Itulah yang kita sita dan serahkan ke pengadilan," ucap Umar.
Dijelaskan Umar, dari belasan korban penjualan ginjal, HS diduga mengantongi uang hingga Rp200 juta. Kemudian uang hasil kejahatannya, HS membeli sejumlah aset berupa rumah dan tanah.
"Satu korban dibayar jual ginjal Rp300 juta kemudian cuma dikasih ke korbannya hanya Rp75 juta. Rp300 juta dikurangi Rp75 juta dikali 10 korban misalnya, nah ini yang kami kejar dulu," terang Umar.
(maf)