KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan Agung Sedayu Group

Senin, 18 April 2016 - 13:06 WIB
KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan Agung Sedayu Group
KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan Agung Sedayu Group
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPD asal Maluku, Nono Sampono. Pemanggilan ini bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Nono Sampono dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi Nono Sampono dalam kasus yang menjerat pejabat DPRD DKI Jakarta dan pengusaha itu.

"Yang bersangkutan diminta keterangan untuk tersangka MSN (M Sanusi-red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2016).

Nono Sampono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu petinggi di PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang menggarap lima pulau di proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Lima pulau tersebut antara lain, Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).

Selain Nono Sampono, KPK juga memanggil Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta, Damera Hutagalung, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, ajudan M Taufik, Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. (Baca:
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3810 seconds (0.1#10.140)