Setelah 13 Tahun, Buron BLBI Samadikun Akhirnya Ditangkap di China
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya kabar yang memberitakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono telah menyerahkan diri ke Badan Intelijen Negara (BIN) di China.
"Ya enggak lah, kalau dia menyerahkan diri dari dulu dilakukan. Istilah kita penjajakan ya namanya pemantauan, buronan kita masih banyak di luar negeri," tegas Prasetyo saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (16/4/2016).
Menurut Prasetyo, Samadikun bukan menyerahkan diri tapi ditangkap oleh tim pemburu koruptor Indonesia yang bekerja sama dengan interpol untuk segera dibawa kembali ke Indonesia.
"Tapi kan namanya negara asing perlu proses tapi under control udah dibawa ke sini (Indonesia)," ujar Prasetyo.
Namun saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemulangan Samadikun, Prasetyo masih belum dapat memastikan kapan. Karena pemulangan terpidana yang tertangkap di luar negeri harus melalui beberapa proses yang tidak mudah.
"Ada prosesnya jadi enggak semudah ditangkap di negara sendiri, seperti mantan Bupati Wonosobo yang ditangkap di Kamboja itu kan tim yang bekerja jadi kerja sama dengan semua pihak," katanya.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono yang juga menjadi mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
"Ya enggak lah, kalau dia menyerahkan diri dari dulu dilakukan. Istilah kita penjajakan ya namanya pemantauan, buronan kita masih banyak di luar negeri," tegas Prasetyo saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (16/4/2016).
Menurut Prasetyo, Samadikun bukan menyerahkan diri tapi ditangkap oleh tim pemburu koruptor Indonesia yang bekerja sama dengan interpol untuk segera dibawa kembali ke Indonesia.
"Tapi kan namanya negara asing perlu proses tapi under control udah dibawa ke sini (Indonesia)," ujar Prasetyo.
Namun saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemulangan Samadikun, Prasetyo masih belum dapat memastikan kapan. Karena pemulangan terpidana yang tertangkap di luar negeri harus melalui beberapa proses yang tidak mudah.
"Ada prosesnya jadi enggak semudah ditangkap di negara sendiri, seperti mantan Bupati Wonosobo yang ditangkap di Kamboja itu kan tim yang bekerja jadi kerja sama dengan semua pihak," katanya.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono yang juga menjadi mantan Komisaris Utama PT Bank Modern selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
(kri)