KPK Minta Ketua DPR Ade Komarudin Segera Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dan para anggota DPR lainnya segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
Imbauan itu dinilai penting karena beberapa anggota dan pemimpin DPR tengah mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan ketua umum partai politik yang salah satu syaratnya harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Diharapkan kesadarannya untuk memenuhi kewajiban undang-undang dengan melaporkan kekayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat 15 April 2016.
Berdasarkan data di website KPK acch.kpk.go.id, Ade Komarudin tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 19 Juli 2010. Ade tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Oktober 2001.
Sebelumnya, Ade berjanji akan melaporkan harta kekayaannya usai masa reses DPR 6 April lalu. Namun sepekan usai masa reses, Akom tak kunjung melaporkan hartanya.
"Mengingat banyaknya kinerja DPR yang harus diselesaikan, terutama mengejar target legislasi DPR, LHKPN belum sempat diserahkan. Tapi InsyaAllah setelah reses DPR akan segera diserahkan," kata Akom, Selasa 23 Maret 2016.
Imbauan itu dinilai penting karena beberapa anggota dan pemimpin DPR tengah mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan ketua umum partai politik yang salah satu syaratnya harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Diharapkan kesadarannya untuk memenuhi kewajiban undang-undang dengan melaporkan kekayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat 15 April 2016.
Berdasarkan data di website KPK acch.kpk.go.id, Ade Komarudin tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 19 Juli 2010. Ade tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Oktober 2001.
Sebelumnya, Ade berjanji akan melaporkan harta kekayaannya usai masa reses DPR 6 April lalu. Namun sepekan usai masa reses, Akom tak kunjung melaporkan hartanya.
"Mengingat banyaknya kinerja DPR yang harus diselesaikan, terutama mengejar target legislasi DPR, LHKPN belum sempat diserahkan. Tapi InsyaAllah setelah reses DPR akan segera diserahkan," kata Akom, Selasa 23 Maret 2016.
(nag)