Legalitas Penyelenggara Munas Golkar Dipertanyakan

Jum'at, 15 April 2016 - 12:54 WIB
Legalitas Penyelenggara Munas Golkar Dipertanyakan
Legalitas Penyelenggara Munas Golkar Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Legalitas Kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dalam melaksanakan Munas 17 Mei mendatang dipertanyakan. Alasannya, hingga sekarang Surat Keputusan (SK) kepengurusannya belum diterbitkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, belum adanya SK tersebut kepengurusan yang berlaku sekarang adalah hasil Munas Riau 2009.

"Bila alasan pengunduran yang disampaikan saudara Nurdin Halid karena menunggu SK Kemenkumham, pertanyaannya adalah apa legal standing DPP Partai Golkar Bali rekonsiliasi kemarin melakukan rapat pleno dan menetapkan waktu dan membentuk panitia Munas," ujar Doli dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (15/4/2016).

Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini menegaskan, perlu ada kepastian legalitas kepengurusan mana yang berhak melaksanakan Munas. Menurutnya, persoalan tersebut sangat berpengaruh terhadap kepesertaan dan hasil Munas. (Baca: Usai Deklarasi Calon Ketum Golkar, Priyo Langsung Serang Pesaingnya)

"Jangan sampai Munas dipersiapkan oleh DPP Partai Golkar Bali rekonsiliasi, tetapi pemerintah tetap menginginkan penyelenggaranya adalah DPP Partai Golkar Riau yang sudah memenuhi unsur rekonsiliasi," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4034 seconds (0.1#10.140)