Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Bos Agung Sedayu Group

Kamis, 14 April 2016 - 09:54 WIB
Kasus Raperda Reklamasi,...
Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Bos Agung Sedayu Group
A A A
JAKARTA - Daftar panjang nama-nama yang diduga mengetahui kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta mulai dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Richard akan diperiksa sebagai saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

"Pemeriksaan untuk saksi Richard Halim Kusuma untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).

Nama Richard Halim Kusuma menjadi salah satu orang yang masuk daftar cegah yang diajukan penyidik KPK. Richard dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 April 2016.

Dia masuk daftar cegah bersamaan dengan asisten pribadi Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, yang telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 13 April 2016.

Usai pemeriksaan, Sunny sempat membeberkan perannya sebagai penghubung antara pihak pengembang, Gubernur DKI dan DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9557 seconds (0.1#10.140)