DPR Ingin Jabatan Hakim Maksimal 65 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menginginkan masa jabatan hakim agung dibatasi hingga usia 65 tahun. Pengaturan masa jabatan hakim akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim.
“Komisi III terus berupaya untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim ini. Kita ingin jabatan Hakim Agung ini dibatasi menjadi 65 tahun atau sama seperti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Benny, Rabu 13 April 2016.
Pembatasan usia hingga 65 tahun bertujuan agar kinerja hakim lebih efektif dan putusan-putusannya lebih baik dan berkualitas.
Benny mengatakan, RUU Jabatan Hakim yang sedang digodok Komisi III akan segera disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Menurut Benny, dengan penetapan usia 65 tahun untuk hakim agung, akan terjadi periodesasi dan kinerja para hakim akan menjadi lebih baik dan produktif. Selain itu agar proses peradilan di MA akuntabel dan transparan.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti proses peradilan di masing-masing kamar di MA. Dia mencontohkan, salah satu kamar yang paling banyak menangani perkara adalah kamar yang menangani kasus pajak, perizinan, lingkungan hidup dan judicial review.
Empat bidang di atas selama ini disatukan menjadi satu kamar yang membuat bertumpuknya perkara. Atas kondisi itu, dalam RUU tentang Jabatan Hakim telah dimasukkan akan ada pemisahan kamar yang khusus menangani perkara pajak di MA.
“Karena setiap bulan ada 300 kasus perkara pajak yang masuk. Artinya setahun ada 3.600 perkara. Ini perlu mendapat perhatian penting bagi kami di Komisi III,” katanya.
Dia menjelaskan, masalah perpajakan adalah masalah strategis bagi bangsa ini. Perkara pajak membutuhkan kamar tersendiri di MA agar proses perkaranya bisa cepat selesai.
“Nanti hakim kamar yang menangani kasus pajak akan dipimpim hakim agung yang mengerti bidang Perpajakan. Kita ingin kasus perpajakan ini benar-benar ditangani secara serius,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini usia hakim agung maksimal 70 tahun.
“Komisi III terus berupaya untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim ini. Kita ingin jabatan Hakim Agung ini dibatasi menjadi 65 tahun atau sama seperti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Benny, Rabu 13 April 2016.
Pembatasan usia hingga 65 tahun bertujuan agar kinerja hakim lebih efektif dan putusan-putusannya lebih baik dan berkualitas.
Benny mengatakan, RUU Jabatan Hakim yang sedang digodok Komisi III akan segera disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Menurut Benny, dengan penetapan usia 65 tahun untuk hakim agung, akan terjadi periodesasi dan kinerja para hakim akan menjadi lebih baik dan produktif. Selain itu agar proses peradilan di MA akuntabel dan transparan.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti proses peradilan di masing-masing kamar di MA. Dia mencontohkan, salah satu kamar yang paling banyak menangani perkara adalah kamar yang menangani kasus pajak, perizinan, lingkungan hidup dan judicial review.
Empat bidang di atas selama ini disatukan menjadi satu kamar yang membuat bertumpuknya perkara. Atas kondisi itu, dalam RUU tentang Jabatan Hakim telah dimasukkan akan ada pemisahan kamar yang khusus menangani perkara pajak di MA.
“Karena setiap bulan ada 300 kasus perkara pajak yang masuk. Artinya setahun ada 3.600 perkara. Ini perlu mendapat perhatian penting bagi kami di Komisi III,” katanya.
Dia menjelaskan, masalah perpajakan adalah masalah strategis bagi bangsa ini. Perkara pajak membutuhkan kamar tersendiri di MA agar proses perkaranya bisa cepat selesai.
“Nanti hakim kamar yang menangani kasus pajak akan dipimpim hakim agung yang mengerti bidang Perpajakan. Kita ingin kasus perpajakan ini benar-benar ditangani secara serius,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini usia hakim agung maksimal 70 tahun.
(dam)