Diperiksa Bersamaan, KPK Bantah Aguan dan Sunny Dikonfrontir
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengonfrontir keterangan dari dua saksi yang dipanggil hari ini yaitu Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja.
"Tidak (tidak untuk dikonfrontir)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/4/2016).
Hari ini, Sunny dan Aguan memenuhi panggilan KPK. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sunny yang diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, tiba di Gedung KPK terlebih dahulu.
"(Saksi) untuk Sanusi dan Ariesman," ucap Sunny ketika tiba di Gedung KPK.
Sementara itu, Aguan tiba menyusul Sunny yang langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Aguan tak banyak bicara. Saat ditanya soal kasus dugaan suap Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dia hanya tersenyum.
Dia memilih menghindar dari pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Aguan juga diperiksa untuk tersangka M Sanusi.
Sementara itu, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Aguan dan Sunny untuk menanyakan beberapa informasi seputar Raperda Reklamasi.
"Untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi-informasi terkait pembahasan raperda. Hal ini karena dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk di tempat yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
"Tidak (tidak untuk dikonfrontir)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/4/2016).
Hari ini, Sunny dan Aguan memenuhi panggilan KPK. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sunny yang diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, tiba di Gedung KPK terlebih dahulu.
"(Saksi) untuk Sanusi dan Ariesman," ucap Sunny ketika tiba di Gedung KPK.
Sementara itu, Aguan tiba menyusul Sunny yang langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Aguan tak banyak bicara. Saat ditanya soal kasus dugaan suap Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dia hanya tersenyum.
Dia memilih menghindar dari pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Aguan juga diperiksa untuk tersangka M Sanusi.
Sementara itu, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Aguan dan Sunny untuk menanyakan beberapa informasi seputar Raperda Reklamasi.
"Untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi-informasi terkait pembahasan raperda. Hal ini karena dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk di tempat yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
(kri)