Penuhi Panggilan Kejagung, HT Buktikan Taat Hukum

Senin, 11 April 2016 - 18:23 WIB
Penuhi Panggilan Kejagung,...
Penuhi Panggilan Kejagung, HT Buktikan Taat Hukum
A A A
JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), kembali mendatangi Gedung Jampidsus di Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memenuhi panggilan penyidik pidana khusus sebagai saksi dugaan kasus restitusi pajak Mobile 8.

"Saya datang untuk memberikan kesaksian itu saja. Ya jadi seperti dululah," kata HT di Kejagung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Sebelumnya kuasa hukum HT, Hotman Paris telah menjelaskan bahwa Kejagung keliru membawa kasus restitusi pajak ini ke ranah korupsi, karena ini merupakan domain dari tindak pidana pajak.

Selain itu, restitusi pajak mobile 8 masuk pada 2002-2005, sedangkan kasus yang diusut Kejagung mulai 2007-2009. Dan transaksi fiktif yang dikatakan Kejagung itu pada tahun 2007-2009.

"Jadi tidak ada keterkaitan antara restitusi pajak dengan transaksi fiktif," kata Hotman Paris di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)