KPK Diminta Periksa Seluruh Pihak yang Terlibat Raperda Reklamasi

Minggu, 10 April 2016 - 15:50 WIB
KPK Diminta Periksa...
KPK Diminta Periksa Seluruh Pihak yang Terlibat Raperda Reklamasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memeriksa semua anggota DPRD DKI Jakarta yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea meyakini tidak hanya Ketua Komisi D DPRD M Sanusi yang terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi.

“KPK harus memeriksa semua anggota DPRD yang membahas raperda reklamasi, pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) yang turut membahas raperda, semua pengembang reklamasi,” ujar Tigor kepada Sindonews, Minggu (10/4/2016).

Tigor juga mendesak KPK mengusut izin-izin terkait reklamasi yang diduga terbit namun tidak melalui prosedur. “KPK juga harus mengusut kenapa izin-izin reklamasi keluar tidak sesuai prosedur. Sebab izin reklamasi yang keluar menguntungkan pihak pengembang,” kata Tigor.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dan revisi Peraturan Daerah 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta pegawai APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini juga mencegah Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan juga dilakukan terhadap bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma (RHK).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)