Keterangan Ahok Dinilai Penting untuk Ungkap Kasus Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan suap mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil gubernur yang dikenal dengan nama Ahok itu.
“KPK perlu memanggil dan mendengarkan keterangan Gubernur tentang reklamasi, agar semua fakta-fakta terbuka,” Kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea kepada Sindonews, Minggu (10/4/2016).
Menurut dia, keterangan Ahok sangat diperlukan agar persoalan ini bisa diungkap secara jelas. "Sangat diperlukan agar semuanya bisa terungkap dan terbuka secara jelas," ucap Tigor.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dan revisi Peraturan Daerah 8/1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta pegawai APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini juga mencegah Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan juga dilakukan terhadap bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil gubernur yang dikenal dengan nama Ahok itu.
“KPK perlu memanggil dan mendengarkan keterangan Gubernur tentang reklamasi, agar semua fakta-fakta terbuka,” Kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea kepada Sindonews, Minggu (10/4/2016).
Menurut dia, keterangan Ahok sangat diperlukan agar persoalan ini bisa diungkap secara jelas. "Sangat diperlukan agar semuanya bisa terungkap dan terbuka secara jelas," ucap Tigor.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dan revisi Peraturan Daerah 8/1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta pegawai APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini juga mencegah Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan juga dilakukan terhadap bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma.
(dam)