PPP Kubu Djan Faridz Ingatkan Menkumham Tak Beri SK ke Romi
Minggu, 10 April 2016 - 13:55 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Ingatkan Menkumham Tak Beri SK ke Romi
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy.
Wakil Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat menegaskan apabila Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menerbitkan SK kubu Romahurmuziy (Romi) maka pihaknya siap menggugat ke pengadilan.
"Seperti yang sudah, sehari setelah SK itu dikeluarkan, kita gugat," ujar Humphrey saat dihubungi Sabtu 9 April 2016. (Baca juga: Dipilih Aklamasi, M Romahurmuziy Jabat Ketua Umum PPP 2016-2021)
Menurut Humprey, Menkumham sebaiknya berpikir ulang apabila ingin memberikan SK kepada Romi. Selain selalu kalah di pengadilan, keputusan Menkumham dinilainya juga akan cacat hukum. “Kita punya dasar hukum kuat makanya kita menang,” tandasnya.
Humphrey memastikan pihaknya akan taat pada aturan yang berlaku. Untuk itu dia meminta kader PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menahan diri dan mengikuti proses. “Kita selalu melakukan upaya hukum, kita tidak anarkis, kita upaya hukum,” katanya.
Wakil Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat menegaskan apabila Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menerbitkan SK kubu Romahurmuziy (Romi) maka pihaknya siap menggugat ke pengadilan.
"Seperti yang sudah, sehari setelah SK itu dikeluarkan, kita gugat," ujar Humphrey saat dihubungi Sabtu 9 April 2016. (Baca juga: Dipilih Aklamasi, M Romahurmuziy Jabat Ketua Umum PPP 2016-2021)
Menurut Humprey, Menkumham sebaiknya berpikir ulang apabila ingin memberikan SK kepada Romi. Selain selalu kalah di pengadilan, keputusan Menkumham dinilainya juga akan cacat hukum. “Kita punya dasar hukum kuat makanya kita menang,” tandasnya.
Humphrey memastikan pihaknya akan taat pada aturan yang berlaku. Untuk itu dia meminta kader PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menahan diri dan mengikuti proses. “Kita selalu melakukan upaya hukum, kita tidak anarkis, kita upaya hukum,” katanya.
(dam)