Permintaan Eks PNPM Jadi Pendamping Desa Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan beberapa oknum eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang meminta dijadikan pendamping desa tanpa proses seleksi, menuai kritik berbagai kepala desa. Terlebih eks PNPM tersebut meminta perpanjangan kontrak otomatis selama lima tahun.
Salah satu kritikan keras datang dari Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Agus Sopyan selaku Kepala Desa mengaku tidak sepakat, jika eks PNPM menjadi pendamping desa secara langsung tanpa melalui tahapan seleksi.
Agus meragukan kredibilitas eks PNPM, yang tidak semuanya memiliki kualitas memadai. "Kalau mau jadi pendamping desa ya harus seleksi. Kita kan tidak tahu, apakah mereka itu kredibel dan benar-benar berkualitas," kata Agus dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Agus, eks PNPM adalah program era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berbeda konsep pendamping desa. Dia khawatir, menjadikan eks PNPM secara otomatis menjadi pendamping desa, akan mengulangi kesalahan pelaksanan program di desa sebelumnya.
"Pengalaman realisasi program yang dijalankan PNPM hasilnya tidak berkualitas, mereka (eks PNPM) hanya bermain proyek. Tidak ada aspek pemberdayaannya. Oleh karena itu pendamping desa harus yang benar-benar kredibel," ujarnya.
Hal senada disampikan Made Darmaja, Sekretaris Desa Kerta Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, Bali. Menurutnya, setiap individu yang mengabdi menjadi pendamping desa harus melalui proses seleksi.
Menurutnya, menobatkan eks PNPM otomatis menjadi pendamping desa, hanya akan bertaruh pada keberuntungan. "Iya kalau kebetulan bagus, kalau tidak bagaimana?" tegasnya.
Meski demikian, Made mengakui akan menerima apapun keputusan pemerintah terkait hal tersebut. Dia percaya, pemerintah akan memberikan keputusan yang terbaik untuk desa.
"Kita percaya pada pemerintah, apapun keputusannya kita akan menerimanya. Hanya saja, PNPM dan program dana desa ini kan beda. Apakah mereka (eks PNPM) memahami aturan-aturan yang sekarang," urainya.
Sebelumnya, Budhis Utami, Wakil Ketua Pelaksana Harian Institusi Kapal Perempuan menilai, rekrutmen pendamping desa yang dilakukan secara terbuka adalah pilihan yang tepat.
Selain untuk mendapatkan pendamping desa yang berkualitas, hal tersebut juga menjadi langkah upaya penengahan konflik.
"Pendamping desa yang telah lulus perekrutan jangan dibatalkan, karena mereka telah mengikuti perekrutan secara terbuka. Hanya saja, keseluruhan pendamping desa harus ada Monev (Monitoring dan Evaluasi) agar lebih transparansi," tutur Budhis.
Budhis menambahkan, tidak semua kinerja pendamping desa memiliki kinerja bagus dan sesuai mandat. Dia pernah melakukan penelitian di beberapa kabupaten, yang berkesimpulan bahwa Pendamping PNPM dalam hal ini tidak melakukan aspek pemberdayaan.
“Kami pernah melakukan penelitian di 4 Kabupaten, yakni Lombok Timur, Maros, Kupang dan Mamuju. Dari penelitian tersebut kami lihat, bahwa tidak ada aspek pemberdayaan di dalamnya," ungkapnya.
"Contohnya saja program PKH (Program Keluarga Harapan), yang seharusnya ada aspek pemberdayaan keluarga. Ini tidak ada sama sekali, yang mereka lakukan hanya sebatas fungsi administratif,” tandasnya.
Salah satu kritikan keras datang dari Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Agus Sopyan selaku Kepala Desa mengaku tidak sepakat, jika eks PNPM menjadi pendamping desa secara langsung tanpa melalui tahapan seleksi.
Agus meragukan kredibilitas eks PNPM, yang tidak semuanya memiliki kualitas memadai. "Kalau mau jadi pendamping desa ya harus seleksi. Kita kan tidak tahu, apakah mereka itu kredibel dan benar-benar berkualitas," kata Agus dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Agus, eks PNPM adalah program era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berbeda konsep pendamping desa. Dia khawatir, menjadikan eks PNPM secara otomatis menjadi pendamping desa, akan mengulangi kesalahan pelaksanan program di desa sebelumnya.
"Pengalaman realisasi program yang dijalankan PNPM hasilnya tidak berkualitas, mereka (eks PNPM) hanya bermain proyek. Tidak ada aspek pemberdayaannya. Oleh karena itu pendamping desa harus yang benar-benar kredibel," ujarnya.
Hal senada disampikan Made Darmaja, Sekretaris Desa Kerta Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, Bali. Menurutnya, setiap individu yang mengabdi menjadi pendamping desa harus melalui proses seleksi.
Menurutnya, menobatkan eks PNPM otomatis menjadi pendamping desa, hanya akan bertaruh pada keberuntungan. "Iya kalau kebetulan bagus, kalau tidak bagaimana?" tegasnya.
Meski demikian, Made mengakui akan menerima apapun keputusan pemerintah terkait hal tersebut. Dia percaya, pemerintah akan memberikan keputusan yang terbaik untuk desa.
"Kita percaya pada pemerintah, apapun keputusannya kita akan menerimanya. Hanya saja, PNPM dan program dana desa ini kan beda. Apakah mereka (eks PNPM) memahami aturan-aturan yang sekarang," urainya.
Sebelumnya, Budhis Utami, Wakil Ketua Pelaksana Harian Institusi Kapal Perempuan menilai, rekrutmen pendamping desa yang dilakukan secara terbuka adalah pilihan yang tepat.
Selain untuk mendapatkan pendamping desa yang berkualitas, hal tersebut juga menjadi langkah upaya penengahan konflik.
"Pendamping desa yang telah lulus perekrutan jangan dibatalkan, karena mereka telah mengikuti perekrutan secara terbuka. Hanya saja, keseluruhan pendamping desa harus ada Monev (Monitoring dan Evaluasi) agar lebih transparansi," tutur Budhis.
Budhis menambahkan, tidak semua kinerja pendamping desa memiliki kinerja bagus dan sesuai mandat. Dia pernah melakukan penelitian di beberapa kabupaten, yang berkesimpulan bahwa Pendamping PNPM dalam hal ini tidak melakukan aspek pemberdayaan.
“Kami pernah melakukan penelitian di 4 Kabupaten, yakni Lombok Timur, Maros, Kupang dan Mamuju. Dari penelitian tersebut kami lihat, bahwa tidak ada aspek pemberdayaan di dalamnya," ungkapnya.
"Contohnya saja program PKH (Program Keluarga Harapan), yang seharusnya ada aspek pemberdayaan keluarga. Ini tidak ada sama sekali, yang mereka lakukan hanya sebatas fungsi administratif,” tandasnya.
(maf)