Sanusi Sebut Bos Agung Sedayu Bertemu Baleg dan Bamus DPRD DKI

Sabtu, 09 April 2016 - 05:11 WIB
Sanusi Sebut Bos Agung...
Sanusi Sebut Bos Agung Sedayu Bertemu Baleg dan Bamus DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Teluk Jakarta, M Sanusi menyebutkan Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pernah bertemu pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pertemuan tersebut disampaikan Krisna Murthi selaku kuasa hukum Sanusi. Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menceritakan, tutur Krisna, pernah ada pertemuan Aguan dengan Balegda dan Bamus DPRD DKI Jakarta. Tapi kapan, di mana, dan detil isi pertemuan tidak diketahui Krisna.

"Jadi begini, kalau Bang Uci (Sanusi), ada pertemuan itu Pak Aguan dengan pimpinan Baleg, dengan pimpinan Bamus, betul. Tapi ketika berbicara mengenai Raperda, ini kan bukan domain bukan kewenangan Bang Uci, Bang Uci keluar dari situ," kata Krisna saat dihubungi SINDO, Jumat 8 April 2016.

Jadi, dia mengklaim, ada informasi yang dihembuskan pihak-pihak tertentu bahwa Aguan memberikan kepada anggota dan pimpinan Baleg dan Bamus untuk mengesahkan dua Raperda reklamasi dalam paripurna. Karena paripurna beberapa kali gagal maka jelas tidak ada koneksitas antara Aguan dengan Sanusi.

Krisna membantah, bahwa Sanusi lebih dahulu menelepon untuk meminta duit dari Aguan sebelum menerima suap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja.

"Enggak ada, enggak ada. (Bertemu Aguan) justru Bang Uci lagi ngerayu ini ceritanya, bukan ngerayu sih tapi lagi kepengen minta jualan produk-produk Pak Aguan yang lagi bangun," kilahnya.

Sanusi bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant di PT APLN Trinanda Prihantoro merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi.

Dua Raperda itu yakni, pertama, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Kedua, Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara.

Ariesman memberikan suap melalui Trinanda kepada Sanusi dengan total Rp2 miliar. Saat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 31 Maret 2016 malam tim KPK menyita uang sejumlah Rp1,140 miliar.

Rp140 juta dari uang tadi merupakan sisa dari Rp1 miliar penerimaan pertama pada Senin 28 Maret. Saat penggeledahan di ruang Sanusi penyidik menyita uang Rp850 juta, Jumat 1 April 2016 malam hingga Sabtu dini hari.

KPK juga sudah mencekal enam orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka yakni, tersangka Ariesman dengan lima saksi, pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris Direktur PT APLN Berlian Kusuma, dan pegawai PT APLN Geri Prasetya, Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok), dan Direktur PT Agung Sedayu Gruop sekaligus anak Aguan, Richard Halim Kusuma.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)