Propam Polri Telah Periksa Tujuh Anggota Densus 88

Jum'at, 08 April 2016 - 21:47 WIB
Propam Polri Telah Periksa Tujuh Anggota Densus 88
Propam Polri Telah Periksa Tujuh Anggota Densus 88
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah memeriksa tujuh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait kematian Siyono, warga Klaten yang diduga terkait jaringan teroris.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengatakan, telah memeriksa tujuh anggota Densus 88.

"Khusus Densus ada tujuh orang yang saya periksa, termasuk dua anggota yang mengawal dan menyupir. Para anggota kasatwil di Jateng juga saya periksa," kata Iriawan saat dihubungi melalui telepon, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurut Iriawan, kematian Siyono disebabkan oleh kesalahan prosedur Densus 88 dalam mendampingi Siyono sehingga terjadi perkelahian karena anggota Densus membuka borgol tangan pada Siyono. "Intinya ada kesalahan prosedur, enggak diborgol karena merasa sudah dekat," kata Iriawan.

Iriawan menambahkan, hasil sementara pemeriksaan dan rekonstruksi di lapangan jelas Densus 88 bertanggung jawab atas kematian Siyono karena tidak menjalankan standard operating procedure (SOP).

"Hasilnya Densus salah, nah nanti ada sidang kode etik dan profesi, mereka (Densus) tidak profesional," katanya.

Siyono telah meninggal pada 11 Maret 2016 lalu. Polri menyatakan Siyono melakukan perlawanan terhadap anggota Densus dalam perjalanan menuju Prambanan, Jawa Tengah saat diminta menunjukkan persembunyian senjata.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6146 seconds (0.1#10.140)