Saksi Ahli Polisi Sebut Kasus Foto Jokowi-Nikita Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Beredar pernyataan saksi ahli dari pihak kepolisan atas kasus Yulian Paonganan alias Ongen. Dari data yang didapat, ketiga saksi ahli kompak menyatakan Ongen terbukti melanggar Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga saksi ahli itu adalah, Mompang L Pangabean (Ahli Pidana dari UKI), Asisda Wahyu Asri Putradi (Ahli Bahsa dari UNJ) dan Ferdinandus Setu (Ahli Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo).
Saat dihubungi baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Ferdinandus mengatakan, dirinya tidak punya kapasitas berbicara di media tapi hanya akan dijelaskan di pengadilan.
Sementara Mompang L Pangabean mengatakan, Ongen terbukti melanggar pornografi dan kesusilaan. Hal itu berdasarkan pengetahuan yang dia miliki.
Meski dalam hashtag tersebut tidak menjurus langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi papa yang dimaksud dalam hashtag #PapaDoyanLo*** dan #PapaDoyanI*** ada kesan menunjuk ke sana.
"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silakan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," kata Mompang saat dihubungi wartawan, Jumat (8/4/2016).
Dalam keterangan yang diberikan ke polisi, berdasarkan dokumen yang didapat, Mompang mengatakan, Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit
memuat persenggamaan dan alat kelamin dengan alat bukti postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan Nikita Mirzani memenuhi unsur pornografi dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLo*** #PapaMintaPaha dan juga gambar kelamin anak kecil laki-laki.
Mompang juga menjelaskan bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan #PapaDoyanLo*** dan #PapaDoyanI***. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.
Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja.
"Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.
Masih soal alat kelamin anak kecil, Mompang menilai di berbagai negara sebagian orang akan terangsang ketika melihat alat kelamin anak kecil. Tidak harus pedofil, ini menurutnya bisa diperjualbelikan.
"Kasus di Bali, ada yang memoto alat kelamin anak kecil, kemudian dijual ke luar negeri. Jadi mereka mencari keuntungan, dengan foto alat kelamin anak kecil itu, beda jika ada keterangan ilmiahnya," tandasnya.
Dihubungi terpisah pakar hukum pidana dari Universitas Tadulako, Palu, Prof Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan seseorang melanggar atau tidak melanggar.
Dia hanya bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya. "Saksi ahli itu tidak bisa menjugde seseorang terbukti melanggar hukum, hanya menyampaikan yang mereka tahu," ungkap Zainuddin.
Tapi menurutnya, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, apa yang dilakukan Ongen tidak mengandung unsur yang bisa timbulkan birahi. Tidak ada pornonya. "Tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada kaitannya," tandas Zainudin.
Ketiga saksi ahli itu adalah, Mompang L Pangabean (Ahli Pidana dari UKI), Asisda Wahyu Asri Putradi (Ahli Bahsa dari UNJ) dan Ferdinandus Setu (Ahli Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo).
Saat dihubungi baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Ferdinandus mengatakan, dirinya tidak punya kapasitas berbicara di media tapi hanya akan dijelaskan di pengadilan.
Sementara Mompang L Pangabean mengatakan, Ongen terbukti melanggar pornografi dan kesusilaan. Hal itu berdasarkan pengetahuan yang dia miliki.
Meski dalam hashtag tersebut tidak menjurus langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi papa yang dimaksud dalam hashtag #PapaDoyanLo*** dan #PapaDoyanI*** ada kesan menunjuk ke sana.
"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silakan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," kata Mompang saat dihubungi wartawan, Jumat (8/4/2016).
Dalam keterangan yang diberikan ke polisi, berdasarkan dokumen yang didapat, Mompang mengatakan, Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit
memuat persenggamaan dan alat kelamin dengan alat bukti postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan Nikita Mirzani memenuhi unsur pornografi dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLo*** #PapaMintaPaha dan juga gambar kelamin anak kecil laki-laki.
Mompang juga menjelaskan bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan #PapaDoyanLo*** dan #PapaDoyanI***. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.
Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja.
"Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.
Masih soal alat kelamin anak kecil, Mompang menilai di berbagai negara sebagian orang akan terangsang ketika melihat alat kelamin anak kecil. Tidak harus pedofil, ini menurutnya bisa diperjualbelikan.
"Kasus di Bali, ada yang memoto alat kelamin anak kecil, kemudian dijual ke luar negeri. Jadi mereka mencari keuntungan, dengan foto alat kelamin anak kecil itu, beda jika ada keterangan ilmiahnya," tandasnya.
Dihubungi terpisah pakar hukum pidana dari Universitas Tadulako, Palu, Prof Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan seseorang melanggar atau tidak melanggar.
Dia hanya bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya. "Saksi ahli itu tidak bisa menjugde seseorang terbukti melanggar hukum, hanya menyampaikan yang mereka tahu," ungkap Zainuddin.
Tapi menurutnya, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, apa yang dilakukan Ongen tidak mengandung unsur yang bisa timbulkan birahi. Tidak ada pornonya. "Tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada kaitannya," tandas Zainudin.
(maf)