KPK Diminta Ungkap Otak Suap Proyek Reklamasi

Selasa, 05 April 2016 - 06:23 WIB
KPK Diminta Ungkap Otak...
KPK Diminta Ungkap Otak Suap Proyek Reklamasi
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah menyangkut reklamasi pantai di utara Jakarta diapresiasi.

Tidak hanya membongkar tuntas kasus itu, KPK diminta menindak siapapun yang terlibat, termasuk otak dari korupsi tersebut. "Harapannya KPK tidak setengah-setengah dan terus membongkarnya hingga menyeret otak grand corruption tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Sya'roni kepada Sindonews, Senin 4 April 2016 malam.

Dia mencurigai adanya aliran uang dengan jumlah besar kepada pihak lain terkait proyek reklamasi. Pasalnya, proyek reklamasi mencapai Rp300 triliun. "Tugas KPK untuk masuk ke situ dan membongkar hingga tuntas. Perlu diingatkan dengan tegas dan bila perlu diberi stabilo yang tebal bahwa KPK jangan tebang pilih, siapa pun yang terlibat harus dilibas," tutur Sya'roni.

Menurut dia, KPK bisa menelusuri program corporate social responsibility (CSR) yang telah diberikan PT Agung Podomoro Land. Menurut dia, bisa jadi dana CSR tersebut ada kaitannya dengan reklamasi Jakarta. "Jangan sampai CSR dijadikan modus baru untuk menyuap para penentu kebijakan," ujar Sya'roni.

KPK pada Kamis 31 April 2016 menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Politikus Partai Gerindra itu ditangkap karena diduga menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (Baca juga: Ariesman dan Sanusi Pintu Masuk KPK Ungkap Proyek Reklamasi)

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Sanusi tersangka bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ariesman sempat menghilang beberapa jam sebelumnya akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.

Selain keduanya, KPK menetapkan pegawa Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mencegah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait reklamasi pantai di utara Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0843 seconds (0.1#10.140)