Presiden PKS Beberkan Alasan dan Mekanisme Pemberhentian Fahri Hamzah
Senin, 04 April 2016 - 12:57 WIB
Presiden PKS Beberkan Alasan dan Mekanisme Pemberhentian Fahri Hamzah
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan alasan utama memecat kadernya Fahri Hamzah. PKS menilai sosok Fahri Hamzah selama ini tidak mencerminkan PKS sebagai partai kader dan dakwah. Apalagi posisi Fahri Hamzah cukup menarik perhatian publik sebagai Wakil Ketua DPR.
PKS sudah memberi kesempatan kepada Fahri Hamzah melalui briefing yang dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut dihadiri tiga anggota DPTP, yaitu Ketua Majelis Syuro, Wakil Ketua Majelis Syuro, dan Presiden PKS serta Fahri Hamzah.
"FH (Fahri Hamzah) mencatat dan menerima nasihat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut," ujar Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman yang dikutip dari website resmi DPP PKS, Senin (4/4/2016).
Setelah melalui proses panjang sesuai mekanisme internal partai, Majelis Qadha mengadakan rapat dan memutuskan, Fahri Hamzah terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi partai dengan kategori berat.
Putusan itu juga mengabulkan tuntutan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) berupa pemberhentian keanggotan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dalam semua jenjang keanggotaan partai.
"BPDO menindak lanjuti putusan Majelis Qadha tersebut. Namun mengingat keputusannya adalah pemberhentian dari Anggota Partai, maka yang berhak memutuskan final dan mengikat adalah Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam AD PKS Pasal 11 ayat (2) huruf d," jelasnya.
Selanjutnya, pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memerhatikan berbagai hal terkait rekomendasi BPDO memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS.
"Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," tandasnya.
Baca: DPP PKS Resmi Pecat Fahri Hamzah.
PKS sudah memberi kesempatan kepada Fahri Hamzah melalui briefing yang dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut dihadiri tiga anggota DPTP, yaitu Ketua Majelis Syuro, Wakil Ketua Majelis Syuro, dan Presiden PKS serta Fahri Hamzah.
"FH (Fahri Hamzah) mencatat dan menerima nasihat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut," ujar Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman yang dikutip dari website resmi DPP PKS, Senin (4/4/2016).
Setelah melalui proses panjang sesuai mekanisme internal partai, Majelis Qadha mengadakan rapat dan memutuskan, Fahri Hamzah terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi partai dengan kategori berat.
Putusan itu juga mengabulkan tuntutan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) berupa pemberhentian keanggotan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dalam semua jenjang keanggotaan partai.
"BPDO menindak lanjuti putusan Majelis Qadha tersebut. Namun mengingat keputusannya adalah pemberhentian dari Anggota Partai, maka yang berhak memutuskan final dan mengikat adalah Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam AD PKS Pasal 11 ayat (2) huruf d," jelasnya.
Selanjutnya, pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memerhatikan berbagai hal terkait rekomendasi BPDO memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS.
"Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," tandasnya.
Baca: DPP PKS Resmi Pecat Fahri Hamzah.
(kur)