Presiden PKS Beberkan Alasan dan Mekanisme Pemberhentian Fahri Hamzah

Senin, 04 April 2016 - 12:57 WIB
Presiden PKS Beberkan...
Presiden PKS Beberkan Alasan dan Mekanisme Pemberhentian Fahri Hamzah
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan alasan utama memecat kadernya Fahri Hamzah. PKS menilai sosok Fahri Hamzah selama ini tidak mencerminkan PKS sebagai partai kader dan dakwah. Apalagi posisi Fahri Hamzah cukup menarik perhatian publik sebagai Wakil Ketua DPR.

PKS sudah memberi kesempatan kepada Fahri Hamzah melalui briefing yang dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut dihadiri tiga anggota DPTP, yaitu Ketua Majelis Syuro, Wakil Ketua Majelis Syuro, dan Presiden PKS serta Fahri Hamzah.

"FH (Fahri Hamzah) mencatat dan menerima nasihat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut," ujar Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman yang dikutip dari website resmi DPP PKS, Senin (4/4/2016).

Setelah melalui proses panjang sesuai mekanisme internal partai, Majelis Qadha mengadakan rapat dan memutuskan, Fahri Hamzah terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi partai dengan kategori berat.

Putusan itu juga mengabulkan tuntutan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) berupa pemberhentian keanggotan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dalam semua jenjang keanggotaan partai.

"BPDO menindak lanjuti putusan Majelis Qadha tersebut. Namun mengingat keputusannya adalah pemberhentian dari Anggota Partai, maka yang berhak memutuskan final dan mengikat adalah Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam AD PKS Pasal 11 ayat (2) huruf d," jelasnya.

Selanjutnya, pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memerhatikan berbagai hal terkait rekomendasi BPDO memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS.

"Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," tandasnya.

Baca: DPP PKS Resmi Pecat Fahri Hamzah.
(kur)
Berita Terkait
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Ketua Majelis Syura...
Ketua Majelis Syura PKS Periode 2025-2030 Ditentukan Pekan Ini
Anis Buka-bukaan soal...
Anis Buka-bukaan soal Misi Besar PKS
Walaupun Oposisi, PKS...
Walaupun Oposisi, PKS Tegaskan Ingin Berpolitik yang Asyik
Berita Terkini
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved