Soal Sanksi terhadap Sanusi, Ketua DPRD DKI Serahkan ke Gerindra
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan menyerahkan sepenuhnya sanksi yang akan diberikan kepada Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi kepada internal Partai Gerindra.
"Itu (sanksi) internal mereka yang tetapkan," ujar Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).
Anggota Fraksi PDIP itu mengaku jika di partainya ada kasus seperti ini pasti ada pemecatan terhadap kader mereka. "Kalau di kami memang ada kasus seperti ini pasti ada pemecatan, itu komitmen partai politik," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN) dan Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka suap.
Keduanya diduga kongkalikong dalam memengaruhi kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Itu (sanksi) internal mereka yang tetapkan," ujar Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).
Anggota Fraksi PDIP itu mengaku jika di partainya ada kasus seperti ini pasti ada pemecatan terhadap kader mereka. "Kalau di kami memang ada kasus seperti ini pasti ada pemecatan, itu komitmen partai politik," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN) dan Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka suap.
Keduanya diduga kongkalikong dalam memengaruhi kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)