Kabareskrim Sebut Deradikalisasi Langkah Strategis Cegah Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, program deradikalisasi merupakan langkah strategis untuk menurunkan angka tindak pidana terorisme.
Menurut Anang, adanya program deradikalisasi ini dapat mengubah seseorang yang awalnya memiliki faham radikal menjadi tidak radikal kembali.
"Deradikalisasi ini sebenarnya bisa segera dilaksanakan, termasuk nanti menjauhkan mereka (teroris) dari kelompok radikal yang menjadi tempat mereka bernaung selama ini," kata Anang dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Diakui Anang, ada dua klasifikasi agar deradikalisasi terlaksana efektif. Pertama, dapat dilakukan di lingkungan tempat tinggal, mulai dari Rukun Warga, Rukun Tangga hingga tempat keramaian.
Kedua, dilakukan pada subjek deradikalisasi itu sendiri mulai dari kelompok radikal, mantan narapidana kasus terorisme hingga para pelajar.
"Dua klasifikasi ini bisa dilakukan supaya deradikalisasi bisa tepat sasasaran. Tentunya dengan dukungan dari masyarakat, karena ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa," papar Anang.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, sudah mengambil langkah cukup progresif yaitu melibatkan tujuh kementerian untuk melaksanakan deradikalisasi.
Saat itu, Luhut menjelaskan departemen yang dilibatkan antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemsos) dan Kementerian Agama (Kemnag).
Keterlibatan tujuh kementerian itu bagi Anang, mesti direspons secara cepat. Segera menghadirkan formulasi yang efektif dan efisien, merupakan tuntutan bagi peran Polri untuk menangkal paham radikal tersebut.
Menurut Anang, adanya program deradikalisasi ini dapat mengubah seseorang yang awalnya memiliki faham radikal menjadi tidak radikal kembali.
"Deradikalisasi ini sebenarnya bisa segera dilaksanakan, termasuk nanti menjauhkan mereka (teroris) dari kelompok radikal yang menjadi tempat mereka bernaung selama ini," kata Anang dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Diakui Anang, ada dua klasifikasi agar deradikalisasi terlaksana efektif. Pertama, dapat dilakukan di lingkungan tempat tinggal, mulai dari Rukun Warga, Rukun Tangga hingga tempat keramaian.
Kedua, dilakukan pada subjek deradikalisasi itu sendiri mulai dari kelompok radikal, mantan narapidana kasus terorisme hingga para pelajar.
"Dua klasifikasi ini bisa dilakukan supaya deradikalisasi bisa tepat sasasaran. Tentunya dengan dukungan dari masyarakat, karena ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa," papar Anang.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, sudah mengambil langkah cukup progresif yaitu melibatkan tujuh kementerian untuk melaksanakan deradikalisasi.
Saat itu, Luhut menjelaskan departemen yang dilibatkan antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemsos) dan Kementerian Agama (Kemnag).
Keterlibatan tujuh kementerian itu bagi Anang, mesti direspons secara cepat. Segera menghadirkan formulasi yang efektif dan efisien, merupakan tuntutan bagi peran Polri untuk menangkal paham radikal tersebut.
(maf)