Berkas 3 Tersangka Kasus Kondensat Dilimpahkan ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus korupsi kondensat yang melibatkan BO Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara tiga tersangka hari ini kita kirim,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Menurutnya, pelimpahan berkas ketiga tersangka sudah sesuai petunjuk yang sebelumnya diberikan Kejagung kepada penyidik untuk memisahkan berkas pada tiap tersangka.
“Penyerahan berkas ini setelah petunjuk dari Kejaksaan dipenuhi,” kata Agung.
Diketahui, berkas yang diserahkan ke Kejagung melibatkan tiga tersangka diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta mantan Direktur TPPI Honggo Wendratno.
Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigatif terkait PKN kasus ini. Hasilnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp35 triliun.
“Berkas perkara tiga tersangka hari ini kita kirim,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Menurutnya, pelimpahan berkas ketiga tersangka sudah sesuai petunjuk yang sebelumnya diberikan Kejagung kepada penyidik untuk memisahkan berkas pada tiap tersangka.
“Penyerahan berkas ini setelah petunjuk dari Kejaksaan dipenuhi,” kata Agung.
Diketahui, berkas yang diserahkan ke Kejagung melibatkan tiga tersangka diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta mantan Direktur TPPI Honggo Wendratno.
Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigatif terkait PKN kasus ini. Hasilnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp35 triliun.
(kri)