Di Persidangan, Dewie Limpo Ngaku Tak Paham Proyek PLMTH
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VII asal Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo mengaku tidak mengerti soal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang diajukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii.
Saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Rinelda Bandaso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewi mengaku dirinya menerima proposal pembangunan yang diajukan Irenius meski tidak mengerti soal PLTMH.
"Saya enggak ngerti apa itu PLTMH. Saya juga bingung kenapa saya dikasih sesuatu yang saya enggak ngerti," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).
Dewie mengatakan, dia telah memerintahkan Rinelda untuk langsung menyerahkan proposal proyek itu ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat Komisi VII DPR mengadakan rapat kerja dengan Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan Dewie lantaran dirinya tak mengerti proyek yang diajukan.
Dilanjutkan Dewie, kala itu penyerahan proposal proyek tersebut sudah seizin pimpinan rapat di Komisi VII. "Saya juga sampaikan ke Rinelda untuk Irenius, saya enggak ngerti PLTMH, silakan bicarakan langsung dengan (Kementerian) ESDM, atau Bambang atau siapa," kata Dewie.
Keterangan Dewie Yasin Limpo ini bertolak belakang dengan pernyataan jaksa penuntut umum KPK yang membuka rekaman percakapan antara Rinelda dengan Dewie Limpo. Dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan dalam persidangan, terungkap bahwa Dewie meminta uang kepada Irenius untuk memuluskan proyek itu.
Dewie menanyakan kepada Rinelda atau biasa dipanggil Ine bagaimana dengan Irenius dan uang yang dia minta. Namun di hadapan majelis hakim, Dewie membantahnya.
"Saya telepon Ine waktu di Bali. Bagaimana itu Iren? Maksudnya mau ke Cikopo biasanya Ine sama Iren. Kalau sudah oke itu maksudnya urusan dia soal listrik-listrik itu, tidak ada keuangan-keuangan," bantahnya.
PILIHAN:
Ketua DPR Minta Kerja Densus 88 Tak Direcoki
Di HUT ke-10, MNC News Galakkan Kampanye Save Pedestarian
Saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Rinelda Bandaso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewi mengaku dirinya menerima proposal pembangunan yang diajukan Irenius meski tidak mengerti soal PLTMH.
"Saya enggak ngerti apa itu PLTMH. Saya juga bingung kenapa saya dikasih sesuatu yang saya enggak ngerti," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).
Dewie mengatakan, dia telah memerintahkan Rinelda untuk langsung menyerahkan proposal proyek itu ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat Komisi VII DPR mengadakan rapat kerja dengan Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan Dewie lantaran dirinya tak mengerti proyek yang diajukan.
Dilanjutkan Dewie, kala itu penyerahan proposal proyek tersebut sudah seizin pimpinan rapat di Komisi VII. "Saya juga sampaikan ke Rinelda untuk Irenius, saya enggak ngerti PLTMH, silakan bicarakan langsung dengan (Kementerian) ESDM, atau Bambang atau siapa," kata Dewie.
Keterangan Dewie Yasin Limpo ini bertolak belakang dengan pernyataan jaksa penuntut umum KPK yang membuka rekaman percakapan antara Rinelda dengan Dewie Limpo. Dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan dalam persidangan, terungkap bahwa Dewie meminta uang kepada Irenius untuk memuluskan proyek itu.
Dewie menanyakan kepada Rinelda atau biasa dipanggil Ine bagaimana dengan Irenius dan uang yang dia minta. Namun di hadapan majelis hakim, Dewie membantahnya.
"Saya telepon Ine waktu di Bali. Bagaimana itu Iren? Maksudnya mau ke Cikopo biasanya Ine sama Iren. Kalau sudah oke itu maksudnya urusan dia soal listrik-listrik itu, tidak ada keuangan-keuangan," bantahnya.
PILIHAN:
Ketua DPR Minta Kerja Densus 88 Tak Direcoki
Di HUT ke-10, MNC News Galakkan Kampanye Save Pedestarian
(kri)